BERITA PAJAK HARI INI

Keputusan Diambil Bulan Depan, 6 Insentif Pajak PMK 9/2021 Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Mei 2021 | 08:00 WIB
Keputusan Diambil Bulan Depan, 6 Insentif Pajak PMK 9/2021 Dievaluasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan evaluasi pemanfaatan 6 insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/5/2021).

Periode pemberian 6 insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021 berakhir pada bulan depan. Kementerian Keuangan tengah melakukan evaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya periode pemberian insentif pajak tersebut.

“Pada saat ini, kami di Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi [pemanfaatan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021]. Prosesnya sedang berjalan. Kita lihat nanti bulan depan seperti apa,” ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun 6 insentif pajak yang diatur dalam PMK tersebut antara lain pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Selain evaluasi pemberian insentif pajak, ada pula bahasan mengenai kinerja fiskal hingga akhir April 2021. Ada pula bahasan mengenai peluncuran aplikasi bernama TC Mobile atau Tax Court Mobile yang menyajikan informasi seputar sengketa pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sesuai dengan Prediksi

Hingga 18 Mei 2021, realisasi pemanfaatan insentif untuk dunia usaha tercatat senilai Rp29,51 triliun atau setara 52% dari pagu Rp56,73 triliun. Kemenkeu akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha.

“Capaian yang tadi, sekitar Rp29 triliun itu sebenarnya memang sudah hampir sesuai dengan prediksi atau sesuai dengan trajectory yang kita tetapkan,” ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Manfaat bagi Wajib Pajak

Dari hasil analisis terhadap pemanfaatan insentif fiskal, Kementerian Keuangan mencatat insentif memberikan manfaat yang positif bagi wajib pajak baik dari sisi omzet, cashflow, dan aspek ketenagakerjaan.

Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak mampu mengurangi tekanan cashflow yang dialami wajib pajak sepanjang pandemi. Ada pula wajib pajak badan yang tetap mencatatkan laba pada SPT Tahunan 2020 meski pajak yang dibayarkan tidak setinggi tahun sebelumnya.

Omzet wajib pajak yang memanfaatkan insentif tercatat tidak menurun sedalam omzet wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif. Penurunan jumlah karyawan pada usaha yang memanfaatkan insentif juga tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan jumlah karyawan pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tak hanya itu, penurunan gaji pada usaha yang memanfaatkan insentif tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan gaji pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif. Simak ‘Dampak Pandemi, Ini Hasil Survei dan Analisis SPT yang Dilakukan DJP’. (DDTCNews/Kontan)

  • Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2021 masih mengalami kontraksi 0,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi tersebut sebagai dampak berlanjutnya perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, kontraksi itu sudah lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2021 yang minus 5,6%.

"Untuk pajak, penerimaannya masih terkontraksi. Namun, penerimaannya sudah lebih baik," katanya. Simak ‘Masih Ada yang Minus, Sri Mulyani: Pajak Seluruh Sektor Usaha Membaik’ dan ‘Penerimaan PPh Badan Mulai Tumbuh 0,48%’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tax Court Mobile

Sekretariat Pengadilan Pajak resmi meluncurkan aplikasi bernama TC Mobile atau Tax Court Mobile. Aplikasi ini memuat informasi tentang proses litigasi yang disampaikan wajib pajak. Deretan informasi yang dapat diakses antara lain status berkas sengketa yang diajukan ke Pengadilan Pajak.

Ada juga informasi tentang jadwal sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan putusan. Dengan peluncuran aplikasi TC Mobile, publik diharapkan dapat mengakses status berkas sengketa dengan mudah. (DDTCNews)

  • Pendaftaran Objek PBB

Setiap wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P3L) wajib melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak (DJP) untuk diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) PBB.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kewajiban pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB merupakan bagian dari penyederhanaan proses pendaftaran dan pelaporan objek pajak PBB-P3L oleh wajib pajak. Transformasi ini dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha.

Kewajiban tersebut tercantum dalam PMK 48/2021 yang diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. PMK tersebut juga akan mencabut PMK 254/2014. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Mei 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Dalam keterangan resminya, BI menyatakan keputusan tersebut konsisten dengan proyeksi inflasi yang tetap rendah. Pada saat yang bersamaan, ada upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 20:55 WIB

klo memang itu menyasar kelompok menengah bawah .. perlu ditinjau ulang namun ya diberikan sedikit penurunan... dan selektif... krn klo dilihat kesteraannya bhw beban mrk cukup berat. apalagi dlm masyalah PTKP yg kurang realistis. Dan tarif PPh di klompok SMEs perlu ditinjau ulang masih ada kelompok atas yg dilonggarkan.. contoh pph final yg masuk Bursa Efek terlalu rendah, Capital gainnya gak diakumulasi sbg penghasilan, juga Deviden baik di DN dan juga offshore perlu diteliti ulang. Masih banyak sih potensi yg harus direalisasikan agak kecongkrangan APBN bisa teratasi.

27 Mei 2021 | 10:44 WIB

Melalui hasil evaluasi insentif ini, saya sangat berharap kedepannya pemerintah dapat lebih selektif dalam memberikan insentif pajak, sehingga fasilitas fiskal yang diberikan tepat sasaran dan mendukung hilirasi industri nasional. Pasalnya, penting untuk merancang kebijakan insentif pajak yang prudent dalam rangka memulihkan perekonomian, menjaga stabilitas dan daya saingnya saat ini.

26 Mei 2021 | 09:24 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemberian insentif sebagai salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan sektor-sektor yang terkena dampak dari Covid-19. Pemberlakuan insentif akan berakhir pada Juni 2021. Hal yang perlu diperhatikan adalah, hadirnya insentif dapat dirasakan manfaatnya bagi penerima pajak dari, seperti dari sisi omzet maupun cashflow.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar