JAKARTA, DDTCNews - Berkolaborasi dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC telah resmi menerbitkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada akhir November 2024.
Untuk memperluas jangkauan pembaca sekaligus menjadi wujud konkret dari berbagi pengetahuan (sharing knowledge), sudah tersedia pula versi PDF buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Publik dapat mengunduhnya (download) di sini.
Sebagai kado awal 2025 sekaligus bahan pemantik diskusi di lingkup tax center dan akademisi pajak, DDTC akan membagikan 50 buku (hardcopy/fisik) Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan kepada anggota PERTAPSI.
Untuk berpeluang mendapatkan buku tersebut secara gratis, anggota PERTAPSI hanya perlu melakukan 2 hal sebagai berikut.
Sebagai catatan, pembagian buku kali ini hanya berlaku bagi anggota PERTAPSI yang belum mendapatkan saat peluncuran pada 2024.
Penyampaian pendapat atau komentar serta pengisian formulir dilakukan paling lambat pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Nantinya, anggota PERTAPSI yang beruntung untuk mendapatkan buku tersebut akan dihubungi secara langsung oleh tim DDTC.
Sebagai informasi kembali, buku tersebut ditulis Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.
Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.
Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.
Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.
Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.
Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.
Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.
Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.
Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.
Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?
Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini? Simak pula ‘Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak’.
Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.
Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.
Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.
Jadi, tunggu apa lagi, sampaikan komentar Anda dan isi formulir online agar berkesempatan mendapatkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 33 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan karya Bapak Darussalam, Bapak Danny Septriadi, dan Bapak B. Bawono Kristiaji memberikan kontribusi penting dalam memahami profesi kuasa dan konsultan pajak. Buku ini memaparkan berbagai aspek profesi tersebut secara komprehensif, mulai dari peran sebagai perantara pajak tax intermediary, hingga pentingnya kompetensi dan kode etik dalam pengaturan profesi. Buku ini tidak hanya membahas teori, tetapi juga memberikan rekomendasi praktis tentang desain pengaturan kuasa dan konsultan pajak di Indonesia. Ini mencakup analisis historis, studi perbandingan dengan negara lain, serta konsep officium nobile yang menempatkan profesi ini sebagai profesi mulia. Dengan isi yang mendalam dan analisis yang terstruktur, buku ini sangat relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, serta praktisi di bidang perpajakan.
Jumlah konsultan pajak di Indonesia msh jauh dari ideal dibandingkan jumlah WP terdaftar. DDTC dengan buku barunya menawarkan konsep yang baru berdasarkan best practices di seluruh dunia. Peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan kepatuhan pajak dan tax ratio di Indonesia.
Terima kasih DDTC atas kontribusi nya dalam penerbitan buku-buku tentang perpajakan di Indonesia. Terutama Buku "Kuasa dan Konsultan Pajak" mempertegas posisinya masing-masing dan sebagai referensi dalam berargumentasi dan sebagai sumber daftar pustaka dalam tulisan tentang perpajakan. Karena buku-bukunya DDTC selalu update. Terima kasih DDTC.
Buku "Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Perbandingan" menawarkan analisis yang mendalam mengenai peran, tantangan, serta model pengaturan kuasa dan konsultan pajak. Pendekatan komprehensif buku ini mencakup : 1. Peran strategis kuasa dan konsultan pajak : buku ini menjelaskan bagaimana profesi ini menjadi "jembatan" antara wajib pajak dan otoritas pajak, mendukung tingkat kepatuhan wajib pajak, dan memberikan kontribusi pada sistem perpajakan yang lebih baik. Hal ini dipaparkan dengan mendalam, termasuk elemen "officium nobile" yang menggambarkan profesi ini tidak hanya bersifat komersial tetapi juga sosial. 2. Kompleksitas dan Tantangan : Buku ini menggarisbawahi kompleksitas peraturan perpajakan yang dinamis dan bagaimana konsultan pajak membantu wajib pajak memahami dan mematuhi ketentuan yang terus berubah. Penulis juga mengulas perlunya pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi para profesional di bidang ini.
Artikel ini menunjukkan komitmen DDTC sebagai pro bono firm dalam rangka sharing knowledge dan mendukung pengembangan kapasitas profesional di bidang perpajakan melalui pemberian buku ini. Inisiatif ini tidak hanya menjadi hadiah awal tahun yang berharga, tetapi juga langkah strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan praktisi dan tax society. Kolaborasi antara DDTC dan PERTAPSI ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga lainnya untuk berkontribusi dalam pengembangan SDM perpajakan yang kompeten.
Buku ini sangat penting bukan hanya bagi konsultan pajak melainkan juga bagi seluruh stakeholder perpajakan termasuk otoritas perpajakan yang sangat membutuhkan panduan pengaturan tentang kuasa perpajakan pasca Putusan MK.