LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB
Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

JAKARTA, DDTCNews - Berkolaborasi dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC telah resmi menerbitkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada akhir November 2024.

Untuk memperluas jangkauan pembaca sekaligus menjadi wujud konkret dari berbagi pengetahuan (sharing knowledge), sudah tersedia pula versi PDF buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Publik dapat mengunduhnya (download) di sini.

Sebagai kado awal 2025 sekaligus bahan pemantik diskusi di lingkup tax center dan akademisi pajak, DDTC akan membagikan 50 buku (hardcopy/fisik) Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan kepada anggota PERTAPSI.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Untuk berpeluang mendapatkan buku tersebut secara gratis, anggota PERTAPSI hanya perlu melakukan 2 hal sebagai berikut.

  1. Menyampaikan pendapat atau komentar pada kolom komentar berita ini. Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, buku (setelah membaca versi PDF), perpajakan Indonesia, dan lain-lain.
  2. Mengisi formulir online melalui tautan https://bit.ly/BukuKuasaDanKonsultanPajakPERTAPSI.

Sebagai catatan, pembagian buku kali ini hanya berlaku bagi anggota PERTAPSI yang belum mendapatkan saat peluncuran pada 2024.

Penyampaian pendapat atau komentar serta pengisian formulir dilakukan paling lambat pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Nantinya, anggota PERTAPSI yang beruntung untuk mendapatkan buku tersebut akan dihubungi secara langsung oleh tim DDTC.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sebagai informasi kembali, buku tersebut ditulis Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.

Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.

Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.

Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.

Grand Design Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.

Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.

Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.

Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.

Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?

Baca Juga:
Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini? Simak pula ‘Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.

Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.

Baca Juga:
Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Jadi, tunggu apa lagi, sampaikan komentar Anda dan isi formulir online agar berkesempatan mendapatkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 33 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rama Sakti 08 Januari 2025 | 17:46 WIB

Sebagai salah satu sumber referensi perpajakan di Indonesia, DDTC telah berkomitmen untuk secara konsisten berkontribusi bagi kemajuan literasi perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkan nya 33 buku perpajakan yang menjadi referensi bagi praktisi dan akademisi dalam mendalami perpajakan Indonesia Buku "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan" telah diterbitkan oleh DDTC dalam semangat yang sama, yaitu untuk berbagi pengetahuan, wawasan, dan menjadi bahan diskusi yang sangat relevan untuk saat ini, khususnya bagi profesi Kuasa dan juga Konsultan Pajak Kiranya buku ini juga bisa menjadi penuntun yang baik bagi Kuasa dan Konsultan Pajak dalam bersikap dan menjalankan profesinya Terima kasih DDTC

Muhammad Irvan Maulana 08 Januari 2025 | 17:02 WIB

Sangat menarik ketika pak Darusalam membahas " Apakah klasifikasi keahlian berdasarkan Bravet A, B dan C masih relevan saat ini ? menurut saya klasifikasi berdasarkan bravet itu kurang relevan untuk saat ini. Pajak sendiri itu berhubungan dengan multidisiplin ilmu (akuntansi, audit, Hukum, Ekonomi dll). selain itu Kuasa dan konsultan pajak itu merupakan mitra DJP untuk mencapai kepatuhan wajib pajak. saya setuju dengan 3 kompetensi pajak dengan beberapa tambahan. 1. kompetensi Dasar Perpajakan (dengan ditambah dengan pengalaman maka disini nntinnya kuasa dan konsultan pajak dapat memberikan jasa perpajakan badan maupun OP) 2. Kompetensi keahlian Perjakan (dipoint ini kuasa dan konsultan pajak harus memiliki keahliah/sertifikasi tertentu untuk bisa memberikan jasa tertentu, transfer pricing, dll) 3. Kompetensi berkelanjutan (pada tahap ini kuasa dan konsutan pajak harus mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk mempertahankan keilmuan profesionalnya.

Muhammad Irvan Maulana 08 Januari 2025 | 17:01 WIB

Sangat menarik ketika pak Darusalam membahas " Apakah klasifikasi keahlian berdasarkan Bravet A, B dan C masih relevan saat ini ? menurut saya klasifikasi berdasarkan bravet itu kurang relevan untuk saat ini. Pajak sendiri itu berhubungan dengan multidisiplin ilmu (akuntansi, audit, Hukum, Ekonomi dll). selain itu Kuasa dan konsultan pajak itu merupakan mitra DJP untuk mencapai kepatuhan wajib pajak. saya setuju dengan 3 kompetensi pajak dengan beberapa tambahan. 1. kompetensi Dasar Perpajakan (dengan ditambah dengan pengalaman maka disini nntinnya kuasa dan konsultan pajak dapat memberikan jasa perpajakan badan maupun OP) 2. Kompetensi keahlian Perjakan (dipoint ini kuasa dan konsultan pajak harus memiliki keahliah/sertifikasi tertentu untuk bisa memberikan jasa tertentu, transfer pricing, dll) 3. Kompetensi berkelanjutan (pada tahap ini kuasa dan konsutan pajak harus mengikuti pendidikan berkelanjutan untuk mempertahankan keilmuan profesionalnya.

Edy Anan 08 Januari 2025 | 15:58 WIB

Dengan Buku Kuasa dan Konsultan Pajak : Model dan Perbandingan akan dapat menjadi guide yang lebih berwarna dan variatif bagi Kuasa dan Konsultan. Buku ini juga sangat bermanfaat bagi pihak regulator dan akademis dalam memhami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Isroah 08 Januari 2025 | 10:03 WIB

Alhamdulillaah, dengan hadirnya buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan ini sangat membantu dan menambah wawasan dalam pembelajaran di Kampus

Dimas Satria Wirakusuma 08 Januari 2025 | 09:53 WIB

Masyaallah..sangat membantu kami dalam mengedukasi kembali kepada masyarakat sekitar. Pak darussalam dan team hebat , semoga memberikan manfaat bagi kami sebagai konsultan pajak dan masyarakat pada umumnya.

Rumah Pendidikan Gandy's 08 Januari 2025 | 09:35 WIB

Transformasi digital telah mengubah cara kita bekerja, termasuk dalam bidang perpajakan. Konsultan pajak kini harus mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kecepatan layanan. Buku ini menawarkan wawasan yang mendalam tentang bagaimana peran konsultan pajak dan kuasa pajak menjadi semakin kompleks dengan adanya sistem informasi dan otomatisasi. Dengan adanya panduan ini, para profesional pajak dapat lebih siap menghadapi tantangan baru, mengoptimalkan penggunaan teknologi, dan memberikan solusi yang lebih efektif bagi klien dalam menghadapi kewajiban perpajakan di era digital

Arif Y 07 Januari 2025 | 17:18 WIB

Selamat atas peluncuran Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Sekali lagi Buku ini menegaskan komitmen DDTC dalam mencapai visi dan misinya, yaitu salah satunya mengurangi asimetri informasi dalam dunia perpajakan. Semoga buku ini memberikan banyak pencerahan dan ilmu baru bagi para pembacanya. Selamat dan Sukses terus.

Benny Setiawan 07 Januari 2025 | 17:12 WIB

Kuasa WP tujuan utamanya membantu dan edukasi WP dalam melaksanakan hak n kewajiban perpajakan, bravo buku DDTC ini mencerahkan

Mohammad Fauzi Nugraha 07 Januari 2025 | 15:15 WIB

Buku ini membahas peran kuasa & konsultan pajak (KP) secara komprehensif, dimulai dari pembahasan mengenai profesi dan diakhiri mengenai kode etik. Idealnya jasa perpajakan dpt dilakukan oleh kuasa & KP dan juga pihak di luar mereka karena multidisiplin ilmu dan ketersediaan jml pihak yg dpt membantu kepatuhan WP masih sangat kurang. Kompetensi perpajakan utk kuasa & KP di Indonesia direkomendasikan terdiri dari 3 jalur: 1) Jalur prioritas (utk lulusan di bidang kompetensi dasar perpajakan). 2) Jalur penyetaraan (utk lulusan di luar bidang kompetensi) dilakukan melalui ujian sertifikasi. Seseorang yg telah memiliki kompetensi dasar perpajakan dan telah mempunyai pengalaman kerja sekian thn dpt mengambil kompetensi keahlian perpajakan shg pendekatan ujian sertifikasi tdk lagi berdasarkan pendekatan atas dasar jenis WP (Brevet). 3) Jalur penghargaan/rekognisi (bagi mantan/pensiunan dari DJP dan pihak yg mempunyai reputasi & pengalaman yg tdk diragukan lagi). Terima kasih DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan