LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB
Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

JAKARTA, DDTCNews - Berkolaborasi dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC telah resmi menerbitkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada akhir November 2024.

Untuk memperluas jangkauan pembaca sekaligus menjadi wujud konkret dari berbagi pengetahuan (sharing knowledge), sudah tersedia pula versi PDF buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Publik dapat mengunduhnya (download) di sini.

Sebagai kado awal 2025 sekaligus bahan pemantik diskusi di lingkup tax center dan akademisi pajak, DDTC akan membagikan 50 buku (hardcopy/fisik) Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan kepada anggota PERTAPSI.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Untuk berpeluang mendapatkan buku tersebut secara gratis, anggota PERTAPSI hanya perlu melakukan 2 hal sebagai berikut.

  1. Menyampaikan pendapat atau komentar pada kolom komentar berita ini. Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, buku (setelah membaca versi PDF), perpajakan Indonesia, dan lain-lain.
  2. Mengisi formulir online melalui tautan https://bit.ly/BukuKuasaDanKonsultanPajakPERTAPSI.

Sebagai catatan, pembagian buku kali ini hanya berlaku bagi anggota PERTAPSI yang belum mendapatkan saat peluncuran pada 2024.

Penyampaian pendapat atau komentar serta pengisian formulir dilakukan paling lambat pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Nantinya, anggota PERTAPSI yang beruntung untuk mendapatkan buku tersebut akan dihubungi secara langsung oleh tim DDTC.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sebagai informasi kembali, buku tersebut ditulis Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.

Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.

Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.

Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.

Grand Design Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.

Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.

Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.

Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.

Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?

Baca Juga:
Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini? Simak pula ‘Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.

Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.

Baca Juga:
Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Jadi, tunggu apa lagi, sampaikan komentar Anda dan isi formulir online agar berkesempatan mendapatkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 33 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rumawi 07 Januari 2025 | 11:45 WIB

DDTC sangat berkontributif dalam literasi perpajakan. Semoga diajak menulis oleh DDTC terkait dengan putusan2 pengadilan perihal perpajakan. Terima kasih. Bravo DDTC.

Aries S 07 Januari 2025 | 11:29 WIB

Kontribusi DDTC sangat luar biasa terkait update peraturan & issue2 perpajakan terkini, ulasanya sangat memudahkan bagi pembaca untuk dapat memahami masalah dilapangan, luar biasa untuk DDTC...

Swara Aldy 07 Januari 2025 | 10:16 WIB

Salut buat Pak Danny dan Pak Darussalam. Semoga bisa jadi contoh buat yang lain. Pajak itu penting, edukasinya juga harus diutamakan. 👍👍

Wahyu Rizky N 07 Januari 2025 | 08:39 WIB

Buku dengan judul Kuasa dan Konsultan Pajak memberikan Gambaran dan perspektif baru bagi pembaca mengenai profesi konsultan pajak. Buku ini dikemas dengan menyajikan perbandingan pada aturan sebelumnya hingga aturan terbaru. Sehingga pembaca lebih mudah dalam menemukan konstek isi bacaan. Buku ini juga mengajak para profesi konsultan pajak untuk terus beradaptasi dengan dunia perkambangan terkini sehingga konsultan pajak dapat memberikan insight terbaiknya baik dari sisi klien maupun DJP sebagai pemangku kepentingan kebijakan.

Moh. Faisol 06 Januari 2025 | 23:33 WIB

Buku ini memberikan pencerahan bagi di dunia perpajakan khususnya profesi kuasa dan konsultan pajak baik dari sisi peran dan fungsinya sebagai dalam menjembatani kepentingan WP dan DJP ataupun sebaliknya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Lebih dari itu informasi lainnya adalah kompetensi yang harus dimiliki sebagai kuasa dan konsultan pajak menjadi penting dalam rangka memberikan service (jasa) yang terbaik kepada WP sesuai dengan standar mutu dan kode etik yang berlaku. Sajian pengalaman praktis konsultan pajak yang ada di berbagai negara menjadikan buku ini semakin kompleks dan layak dikonsumsi oleh praktisi perpajakan. Jayalah selalu DDTC dalam menebar dan mencerahkan semesta melaui informasi, edukasi, dan referensi perpajakan ter-update.

umi sulistiyanti 06 Januari 2025 | 21:52 WIB

Terimakasih Tim DDTC atas penerbitan buku yang berjudul "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan perbandingan" yang sangat bermanfaat. Buku ini memberikan wawasan dan pengetahuan secara komprehensif mengenai profesi dan peran kuasa & konsultan pajak. Buku ini juga memberikan wawasan mengenai perbandingan kompetensi kuasa dan konsultan pajak yang ada di Indonesia dengan negara-negara lain.

Ester Vanessa 06 Januari 2025 | 21:17 WIB

Buku ini bermanfaat untuk mengetahui profesi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan sistem perpajakan yang lebih baik lagi dalam mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan yang semakin dinamis.

D. TIALURRA DELLA NABILA 06 Januari 2025 | 21:10 WIB

Buku yang bermanfaat untuk mengenal profesi kuasa dan konsultan pajak serta kiprah yang seharusnya dijalankan oleh profesi tersebut. Buku ini sangat relevan untuk menunjukkan peran profesi kuasa dan konsultan pajak sebagai penghubung antara DJP dengan WP dan turut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan WP di era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Terima kasih dan sukses selalu untuk Tim Penulis dan Tim DDTC atas komitmennya di bidang perpajakan.

didik heri santosa 06 Januari 2025 | 21:07 WIB

Terimakasih DDTC, buku ini(Kuasa dan Konsultan Pajak), bisa memberikan pengalaman ilmu yg luar biasa terutama bagi pemula(kuasa dan Konsultan Pajak) yang baru memulai kariernya, karena dibuku ini dikupas dengan sejarah peraturan yang mengatur hal tersebut, mulai dari KMK 576 tahun 2000 s.d KMK 229 tahun 2014,terkait dengan persyaratan yg harus dipenuhi agar bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak. Didalam buku ini juga dilengkapi data terkait estimasi jumlah Konsultan Pajak di berbagai negara. Serta tidak ketinggalan diulas juga terkait Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017, yang berimplikasi signifikan terhadap persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak. Sekali lagi Terimakasih DDTC.

Nadia Masloman 06 Januari 2025 | 21:03 WIB

Terima kasih untuk DDTC Team atas Buku Kuasa Dan Konsultan Pajak: Model Dan Perbandingan. Harapan saya, Buku ini bisa memberi wawasan serta pengatuhan tentang Peran Kuasa Dan Konsultan Pajak Di Indonesia. Dan dengan adanya Buku ini masyarakat bisa tau bahwa Kuasa Dan Konsultan Pajak merupakan profesi yang mulia, artinya profesi yang tidak mengambil keuntungan tetapi mendidikasikan profesinya untuk menjadi seorang perpajakan yang baik dan kompeten. Pokoknya Buku ini keren si

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan