Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak penerima insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk memanfaatkan relaksasi waktu pembetulan laporan realisasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi insentif pajak DTP pada masa pajak Januari hingga Juni 2021 dapat dibetulkan paling lambat pada 31 Oktober 2021.
"Hal ini dilakukan agar terdapat kesesuaian antara realisasi penyerapan dan laporan realisasi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kerugian akibat tidak bisa memanfaatkan insentif karena kesalahan sendiri," ujar Neilmaldrin, Senin (26/7/2021).
Wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP, PPh Pasal 21 DTP, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI harus menyampaikan laporan realisasi insentif paling lambat pada tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
Bila wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh DTP tidak diberikan. Wajib pajak harus membayar PPh terutang pada masa pajak tidak atau terlambat disampaikannya laporan realisasi.
Bila terdapat kesalahan atas laporan realisasi yang disampaikan, wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu penyampaian laporan realisasi.
Melalui Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemerintah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang memanfaatkan ketiga insentif tersebut.
"Pemerintah mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak sebaik-baiknya agar Indonesia dapat segera tinggal landas dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini," ujar Neilmaldrin. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Hallo, Kalo butuh software payroll yang murah dan bagus, kami sarankan menggunakan software Krishand Payroll. Bisa juga digunakan untuk menghitung PPh DTP. Software yang telah digunakan oleh ribuan perusahaan di Indonesia Silakan cek www.krishandsoftware.com/software-payroll-indonesia/ Thanks.