Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri kepada pelaku usaha dari 11 negara, Ditjen Pajak (DJP) juga memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE).
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sosialisasi kepada pelaku usaha asing tidak hanya membahas soal pungutan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020. Otoritas juga menyampaikan kebijakan PTE yang juga sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.
“Yang dibahas PMK 48/2020 dan PPh serta PTE atas PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik]," katanya, Rabu (3/6/2020).
John menuturkan dalam UU No. 2 Tahun 2020, pungutan pajak atas PMSE dibagi ke dalam tiga jenis pajak. Ketiganya adalah PPN, PPh, dan PTE. Adapun PTE, sambung John, menjadi jenis pajak baru yang diperkenalkan pemerintah. Oleh karena itu, DJP mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha asing.
Sebelumnya, John mengatakan mengatakan PTE merupakan pajak langsung yang menyasar pada penghasilan. Jenis pajak ini akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral. Simak kamus pajak ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.
Dengan masuknya PTE dalam UU No. 2 Tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah bersiap melakukan tindakan unilateral. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menunggu pencapaian konsensus global yang sesuai jadwal terwujud pada akhir tahun ini.
John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun ini. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.
Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ini merupakan kabar baik bagi kami. saya pribadi menilai ini merupakan langkah yang baik dan sangat efektif yang seharusnya dapat dilakukan untuk semua kebijakan yang esensial lainnya agar setiap mekanisme dan penggunaan kebijakan tersebut optimal