Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Sebanyak 133 negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework sudah menyepakati proposal yang diusung sebagai solusi atas tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi.
Negara yang belum lama ini bergabung adalah Barbados. Pada 1 Juli 2021, Barbados akhirnya ikut bergabung dengan 132 negara lain yang telah lebih dahulu menyepakati proposal 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Barbados telah bergabung dalam rencana dua pilar untuk mereformasi aturan perpajakan internasional dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajaknya secara adil di mana saja mereka beroperasi,” tulis OECD dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Dalam Pilar 1: Unified Approach sebanyak 20%-30% kelebihan laba di atas 10% dari penghasilan (residual profit) perusahaan multinasional akan diberikan kepada yurisdiksi pasar dengan suatu formula alokasi. Kebijakan bersifat wajib untuk seluruh anggota.
Sementara Pilar 2: Global Anti-Base Erosion yang memuat skema pajak minimum global 15% bersifat common approach (tidak wajib). Namun, kebijakan tetap berlaku ketika negara lain yang berkaitan dengan bisnis perusahaan multinasional mengimplementasikannya. Simak Kamus ‘Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?’.
Adapun 6 negara yang belum ikut bergabung dalam kesepakatan rencana dua pilar untuk menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi ini adalah Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. Simak pula artikel ‘6 Negara Belum Sepakat, Bagaimana Nasib Reformasi Pajak 2 Pilar?’.
Berikut ini daftar 133 negara atau yurisdiksi yang sudah menyetujui proposal 2 pilar tersebut. (Penulisan negara atau yurisdiksi sesuai dengan daftar nama yang disampaikan pada laman resmi OECD, tidak dialihbahasakan)
Indonesia, sebagai salah satu negara yang tergabung dalam G20, juga sudah menyepakati proposal tersebut. Elemen kerangka kerja yang tersisa, termasuk rencana implementasi, akan finalisasi pada Oktober 2021. Simak Fokus ‘Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital’. (vallen/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semakin cepat konsensus pajak digital diterapkan dan disepakati dapat memberikan kepastian hukum dan revenue productivity sehingga basis yang jelas dalam mengenakan pajak