BANTUAN SOSIAL

Check List Data Beres, Subsidi Gaji Gelombang III Mulai Dicairkan

Dian Kurniati | Rabu, 16 September 2020 | 10:10 WIB
Check List Data Beres, Subsidi Gaji Gelombang III Mulai Dicairkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan telah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada 3,5 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta pada gelombang III ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan prosedur pemeriksaan ulang data pekerja. Menurutnya, data 3,5 juta pekerja tersebut telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker No. 14/2020.

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," tutur Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ida menambahkan data pekerja juga telah diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk kemudian dicairkan kepada bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur yang terdiri atas 4 bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar bank penyalur untuk segera melakukan transfer ke rekening penerima," kata Ida.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ida menyatakan pemerintah selalu berupaya mempercepat proses pencairan subsidi gaji untuk pekerja. Dia juga menegaskan Kemnaker tidak pernah bermaksud menghambat penyaluran subsidi gaji tersebut.

Menurutnya, waktu yang panjang untuk prosedur check list tersebut telah sesuai prosedur agar penyaluran subsidi gaji tepat sasaran. Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur agar mempercepat proses transfer.

Penyaluran subsidi gaji secara total sampai dengan pekan ini akan mencapai 9 juta pekerja atau 57% dari total target sebanyak 15,7 juta orang. Untuk program subsidi gaji, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun tahun ini.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan paling lambat Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 10:23 WIB

data dari BPJS sama data dari bank sama sama aktip dan no rek saya sudah ada di sso.ketenagakeja sejak tanggal 27 agustus sudah ada

16 September 2020 | 10:22 WIB

data dari BPJS sama data dari bank sama sama aktip dan no rek saya sudah ada di sso.ketenagakeja

16 September 2020 | 10:19 WIB

tolong ke memaker tau ke bpjs ketenagakerjaan jangn pilih kasih

16 September 2020 | 10:18 WIB

belum dapat anggota atau satpam pt agra diva raharja area bandung maupin kabupaten kecuali satpam 911 sudah pada cair tanggal 27 agustus

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN