DALAM praktiknya, karena satu hal dan lainnya, wajib pajak dapat saja mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Dirjen Pajak. Tentu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak terlebih dahulu.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pencabutan permohonan keberatan. Untuk diingat, pencabutan pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan sebelum diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh wajib pajak.
Wajib pajak menyampaikan pencabutan permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan tembusan kepada Dirjen Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.
Wajib pajak harus membuat permohonan pencabutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan dan ditandatangani wajib pajak. Lampirkan surat kuasa khusus apabila surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh wajib pajak.
Surat permohonan yang disertai alasan pencabutan harus menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran III PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015. Adapun jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan keberatan.
Selanjutnya, Dirjen Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban dapat berupa surat persetujuan atau surat penolakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015.
Perlu diperhatikan, ada konsekuensi hukum yang timbul akibat pencabutan pengajuan keberatan tersebut. Pertama, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
Kedua, khusus untuk pencabutan pengajuan atas keberatan yang terkait dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.
Lebih lanjut, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT merujuk pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP, yaitu satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPKBT.
Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak belum melunasi utang pajak, atas keterlambatan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi pajak berupa bunga sebesar 2% per bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cukup komperhensif, ini sangat membantu dan menambah ilmu di tataran praktik soal Mencabut Permohonan Keberatan Pajak.