TIPS PAJAK

Cara Mencabut Permohonan Keberatan Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 01 Januari 2021 | 15:01 WIB
Cara Mencabut Permohonan Keberatan Pajak

DALAM praktiknya, karena satu hal dan lainnya, wajib pajak dapat saja mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Dirjen Pajak. Tentu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak terlebih dahulu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pencabutan permohonan keberatan. Untuk diingat, pencabutan pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan sebelum diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh wajib pajak.

Wajib pajak menyampaikan pencabutan permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan tembusan kepada Dirjen Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Wajib pajak harus membuat permohonan pencabutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan dan ditandatangani wajib pajak. Lampirkan surat kuasa khusus apabila surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh wajib pajak.

Surat permohonan yang disertai alasan pencabutan harus menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran III PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015. Adapun jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan keberatan.

Selanjutnya, Dirjen Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban dapat berupa surat persetujuan atau surat penolakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Perlu diperhatikan, ada konsekuensi hukum yang timbul akibat pencabutan pengajuan keberatan tersebut. Pertama, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

Kedua, khusus untuk pencabutan pengajuan atas keberatan yang terkait dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.

Lebih lanjut, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT merujuk pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP, yaitu satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPKBT.

Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak belum melunasi utang pajak, atas keterlambatan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi pajak berupa bunga sebesar 2% per bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 09:25 WIB

cukup komperhensif, ini sangat membantu dan menambah ilmu di tataran praktik soal Mencabut Permohonan Keberatan Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar