BERITA PAJAK HARI INI

Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 08:06 WIB
Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berbagai pengaturan kebijakan pajak, termasuk tax amnesty, rencananya akan diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/5/2021).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan secara umum rancangan revisi UU KUP akan memuat beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan UU Cukai.

“Di dalamnya [revisi UU KUP] ada terkait dengan carbon tax atau pajak karbon dan juga ada terkait dengan pengampunan pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia tidak menjabarkan lebih detail mengenai beberapa poin yang masuk dalam revisi UU KUP itu. Airlangga mengatakan hasilnya akan bergantung pada pembahasan dengan DPR. Presiden Jokowi, sambungnya, telah mengirimkan surat kepada DPR untuk melakukan pembahasan.

“Jadi, ada beberapa hal yang akan dibahas. Tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dangan DPR. Bapak Presiden [Jokowi] telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini. Diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan,” imbuhnya.

Selain mengenai revisi UU KUP, ada pula bahasan tentang perubahan daftar wajib pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Ada pula bahasan terkait dengan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Skema GST

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan kebijakan PPN, termasuk rencana kenaikan tarif, juga akan masuk dalam revisi UU KUP. Selain itu, dia menyebut akan ada skema goods and services tax (GST).

“Pada prinsipnya pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional. Di dalam pembahasan nanti, selain PPN, juga akan ada yang terkait dengan GST. Ini membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur ataupun sektor perdagangan dan jasa,” jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Perubahan PPh Orang Pribadi

Terkait dengan ketentuan UU PPh yang akan masuk dalam revisi UU KUP, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan perubahan tarif PPh orang pribadi. Selain itu, ada pula pengurangan tarif PPh badan.

“Detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Voluntary Disclosure Program

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan terkait dengan wacana pemberlakuan pengampunan pajak, dia meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan, termasuk menggunakan skema tax amnesty yang telah diimplementasikan pada 2016—2017.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurut Bawono, pengampunan pajak yang berada dalam revisi UU KUP sebaiknya berbentuk perpanjangan dari program pengungkapan harta yang belum dilaporkan sampai dengan periode tax amnesty berakhir pada 2017. Program yang kerap disebut voluntary disclosure program (VDP) ini sejalan dengan tren internasional dan sudah dilakukan beberapa negara.

“Melalui VDP, wajib pajak punya kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Tapi tetap berada dalam koridor ketentuan umum kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak,” ujarnya. (Kontan)

  • Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke KPP Madya. Wajib pajak yang dipindahkan sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada KPP Pratama atau KPP Madya yang lain.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-176/PJ/2021. Beleid ini merupakan perubahan dari KEP-116/PJ/2021. Beleid itu juga mengubah saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu. Awalnya, otoritas menetapkan sejak 3 Mei. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.

“Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu … ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan Diktum Keenam. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’. (DDTCNews)

  • Siap Beroperasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peresmian hasil reorganisasi instansi vertikal – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru – sudah dipersiapkan. Rencananya, pada Senin (24/5/2021) unit vertikal baru DJP akan mulai aktif beroperasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Insyaallah rencana tanggal 24 Mei ini akan SMO [saat mulai operasi] atau diresmikan,” katanya. (DDTCNews)

  • Insentif Pajak

Kemenko Perekonomian mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 11 Mei 2021 baru mencapai Rp172,35 triliun atau 24,6% dari pagu.

Dari total realisasi anggaran PEN tersebut, senilai Rp26,83 triliun di antaranya adalah insentif pajak seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan beberapa kebijakan baru seperti PPnBM mobil baru ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN DTP atas rumah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Insentif usaha sebesar 47% dari pagu sebesar Rp56,72 triliun," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Kontan)

  • Penjualan Mobil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut angka penjualan mobil pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan hingga 227% secara tahunan.

Airlangga mengatakan pertumbuhan tersebut disebabkan pemberian insentif insentif PPnBM DTP. Angka kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan pada Maret yang hanya sebesar 28,25%.

"Di April ada kenaikan lebih besar, sekitar 227% year on year. Tentu kami melihat [dampak] fasilitas yang sudah diberikan. Ini tentu akan dilanjutkan sesuai dengan skenario yang sudah diumumkan," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 10:29 WIB

Rencara RUU KUP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun Wajib Pajak, sehingga pelaksaan peraturan perpajakan pun dapat berjalan dengan baik dan dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?