BERITA PAJAK HARI INI

Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 08:06 WIB
Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berbagai pengaturan kebijakan pajak, termasuk tax amnesty, rencananya akan diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/5/2021).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan secara umum rancangan revisi UU KUP akan memuat beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan UU Cukai.

“Di dalamnya [revisi UU KUP] ada terkait dengan carbon tax atau pajak karbon dan juga ada terkait dengan pengampunan pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia tidak menjabarkan lebih detail mengenai beberapa poin yang masuk dalam revisi UU KUP itu. Airlangga mengatakan hasilnya akan bergantung pada pembahasan dengan DPR. Presiden Jokowi, sambungnya, telah mengirimkan surat kepada DPR untuk melakukan pembahasan.

“Jadi, ada beberapa hal yang akan dibahas. Tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dangan DPR. Bapak Presiden [Jokowi] telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini. Diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan,” imbuhnya.

Selain mengenai revisi UU KUP, ada pula bahasan tentang perubahan daftar wajib pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Ada pula bahasan terkait dengan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Skema GST

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan kebijakan PPN, termasuk rencana kenaikan tarif, juga akan masuk dalam revisi UU KUP. Selain itu, dia menyebut akan ada skema goods and services tax (GST).

“Pada prinsipnya pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional. Di dalam pembahasan nanti, selain PPN, juga akan ada yang terkait dengan GST. Ini membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur ataupun sektor perdagangan dan jasa,” jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Perubahan PPh Orang Pribadi

Terkait dengan ketentuan UU PPh yang akan masuk dalam revisi UU KUP, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan perubahan tarif PPh orang pribadi. Selain itu, ada pula pengurangan tarif PPh badan.

“Detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Voluntary Disclosure Program

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan terkait dengan wacana pemberlakuan pengampunan pajak, dia meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan, termasuk menggunakan skema tax amnesty yang telah diimplementasikan pada 2016—2017.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Menurut Bawono, pengampunan pajak yang berada dalam revisi UU KUP sebaiknya berbentuk perpanjangan dari program pengungkapan harta yang belum dilaporkan sampai dengan periode tax amnesty berakhir pada 2017. Program yang kerap disebut voluntary disclosure program (VDP) ini sejalan dengan tren internasional dan sudah dilakukan beberapa negara.

“Melalui VDP, wajib pajak punya kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Tapi tetap berada dalam koridor ketentuan umum kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak,” ujarnya. (Kontan)

  • Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke KPP Madya. Wajib pajak yang dipindahkan sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada KPP Pratama atau KPP Madya yang lain.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-176/PJ/2021. Beleid ini merupakan perubahan dari KEP-116/PJ/2021. Beleid itu juga mengubah saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu. Awalnya, otoritas menetapkan sejak 3 Mei. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.

“Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu … ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan Diktum Keenam. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’. (DDTCNews)

  • Siap Beroperasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peresmian hasil reorganisasi instansi vertikal – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru – sudah dipersiapkan. Rencananya, pada Senin (24/5/2021) unit vertikal baru DJP akan mulai aktif beroperasi.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Insyaallah rencana tanggal 24 Mei ini akan SMO [saat mulai operasi] atau diresmikan,” katanya. (DDTCNews)

  • Insentif Pajak

Kemenko Perekonomian mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 11 Mei 2021 baru mencapai Rp172,35 triliun atau 24,6% dari pagu.

Dari total realisasi anggaran PEN tersebut, senilai Rp26,83 triliun di antaranya adalah insentif pajak seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan beberapa kebijakan baru seperti PPnBM mobil baru ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN DTP atas rumah.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

"Insentif usaha sebesar 47% dari pagu sebesar Rp56,72 triliun," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Kontan)

  • Penjualan Mobil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut angka penjualan mobil pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan hingga 227% secara tahunan.

Airlangga mengatakan pertumbuhan tersebut disebabkan pemberian insentif insentif PPnBM DTP. Angka kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan pada Maret yang hanya sebesar 28,25%.

"Di April ada kenaikan lebih besar, sekitar 227% year on year. Tentu kami melihat [dampak] fasilitas yang sudah diberikan. Ini tentu akan dilanjutkan sesuai dengan skenario yang sudah diumumkan," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 10:29 WIB

Rencara RUU KUP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun Wajib Pajak, sehingga pelaksaan peraturan perpajakan pun dapat berjalan dengan baik dan dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN