KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 Januari 2021 | 17:58 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?

BEBERAPA jenis fasilitas pajak mensyaratkan surat keterangan fiskal untuk dapat memanfaatkannya. Fasilitas pajak tersebut di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, surat keterangan fiskal juga diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan surat keterangan fiskal. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat keterangan fiskal?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Definisi
KETENTUAN mengenai pemberian surat keterangan fiskal tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. Pasal 1 angka 2 beleid yang berlaku mulai 4 Februari 2019 ini menerangkan definisi dari surat keterangan fiskal (SKF) adalah:

“Informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu”

Terhitung sejak berlakunya Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 otoritas pajak merelaksasi mekanisme pengajuan SKF. Permohonan SKF yang semula dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:
Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 yang menyatakan wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Laman yang dimaksud adalah layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada pada DJP Online. Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat Anda simak dalam artikel “Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online

Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengakses laman DJP, maka permohonan penerbitan SKF dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Permohonan Penggunaan Nilai Buku Tak Lagi Perlu Lampirkan SKF

Merujuk pada laman resmi DJP dan layanan KSWP, SKF setidaknya diperlukan untuk 14 hal. Pertama, syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Kedua, syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketiga, syarat pengajuan fasilitas nonfiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

Keempat, syarat pengajuan pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada special purpose company (SPC) atau Kontrak investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu. Kelima, syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di KEK.

Baca Juga:
WP Gagal Cetak SKF Perpanjangan Izin, Ternyata Punya Utang Pajak

Keenam, syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. Ketujuh, syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday). Kedelapan, syarat pengadaan barang/jasa. Kesembilan, pelayanan/kegiatan tertentu yang mensyaratkan SKF.

Kesepuluh, izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah. Kesebelas, permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.

Kedua belas, permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi). Ketiga belas, permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Keempat belas, permohonan pemberian fasilitas PPh badan (tax allowance). Adapun wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah wajib pajak pusat.

Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.

Kedua, tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Adapun SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019

Simpulan
INTINYA surat keterangan fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan DJP tentang kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu. SKF diperlukan untuk beragam jenis layanan publik atau kegiatan tertentu.

Permohonan SKF dapat diajukan secara daring maupun luring. Namun, untuk dapat memperoleh SKF terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut pada hakikatnya menerangkan wajib pajak tersebut tidak memiliki masalah perpajakan atau patuh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 11:03 WIB

wah keren, pembahasannya sangat komperhensif dan mudah dipahami, menambah wawan saya mengenai perpajakan, terkhusus terkait Surat Keterangan Fiska

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?