ADMINISTRASI PAJAK

Cetak SKF Secara Online, Pastikan Seluruh Status Kepatuhan Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:05 WIB
Cetak SKF Secara Online, Pastikan Seluruh Status Kepatuhan Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya wajib pajak memerlukan surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan administrasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019, SKF bisa diperoleh melalui pengajuan secara online. Ada sejumlah syarat kepatuhan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh SKF.

"Jika semua status kepatuhan terpenuhi, pencetakan SKF bisa dilakukan. Apabila salah satu variabel saja tidak dipenuhi maka SKF tidak bisa dicetak," tulis KP2KP Pariaman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Status kepatuhan yang dipenuhi, antara lain sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dalam dua tahun pajak terakhir, melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir bagi pengusaha kena pajak (PKP), tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat atau wajib pajak cabang terdaftar, serta tidak dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

"[Tindak pidana perpajakan] terdiri dari pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan," tulis KP2KP Pariaman.

Pengajuan SKF secara daring bisa dilakukan melalui DJP Online pada laman djponline.go.id. Tahapannya, pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki EFIN dan bisa login di DJP Online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kedua, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Ketiga, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Layanan dan pilih Info KSWP. Keempat, pilih SKF pada bagian profil pemenuhan wajib pajak dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Perlu dicatat, jika pencetakan SKF gagal karena status kepatuhan wajib pajak belum terpenuhi maka wajib pajak perlu memperbarui status kepatuhannya menjadi terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja