Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya wajib pajak memerlukan surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan administrasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019, SKF bisa diperoleh melalui pengajuan secara online. Ada sejumlah syarat kepatuhan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh SKF.
"Jika semua status kepatuhan terpenuhi, pencetakan SKF bisa dilakukan. Apabila salah satu variabel saja tidak dipenuhi maka SKF tidak bisa dicetak," tulis KP2KP Pariaman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).
Status kepatuhan yang dipenuhi, antara lain sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dalam dua tahun pajak terakhir, melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir bagi pengusaha kena pajak (PKP), tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat atau wajib pajak cabang terdaftar, serta tidak dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
"[Tindak pidana perpajakan] terdiri dari pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan," tulis KP2KP Pariaman.
Pengajuan SKF secara daring bisa dilakukan melalui DJP Online pada laman djponline.go.id. Tahapannya, pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki EFIN dan bisa login di DJP Online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
Kedua, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Ketiga, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Layanan dan pilih Info KSWP. Keempat, pilih SKF pada bagian profil pemenuhan wajib pajak dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
Perlu dicatat, jika pencetakan SKF gagal karena status kepatuhan wajib pajak belum terpenuhi maka wajib pajak perlu memperbarui status kepatuhannya menjadi terpenuhi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.