ADMINISTRASI PAJAK

Cetak SKF Secara Online, Pastikan Seluruh Status Kepatuhan Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:05 WIB
Cetak SKF Secara Online, Pastikan Seluruh Status Kepatuhan Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya wajib pajak memerlukan surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan administrasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019, SKF bisa diperoleh melalui pengajuan secara online. Ada sejumlah syarat kepatuhan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh SKF.

"Jika semua status kepatuhan terpenuhi, pencetakan SKF bisa dilakukan. Apabila salah satu variabel saja tidak dipenuhi maka SKF tidak bisa dicetak," tulis KP2KP Pariaman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Status kepatuhan yang dipenuhi, antara lain sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dalam dua tahun pajak terakhir, melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir bagi pengusaha kena pajak (PKP), tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat atau wajib pajak cabang terdaftar, serta tidak dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

"[Tindak pidana perpajakan] terdiri dari pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan," tulis KP2KP Pariaman.

Pengajuan SKF secara daring bisa dilakukan melalui DJP Online pada laman djponline.go.id. Tahapannya, pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki EFIN dan bisa login di DJP Online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kedua, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Ketiga, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Layanan dan pilih Info KSWP. Keempat, pilih SKF pada bagian profil pemenuhan wajib pajak dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Perlu dicatat, jika pencetakan SKF gagal karena status kepatuhan wajib pajak belum terpenuhi maka wajib pajak perlu memperbarui status kepatuhannya menjadi terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra