ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Foto udara areal pertambangan batu gamping di Desa Gundu-gundu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2024). Pemerintah setempat membuka rencana tata ruang wilayah (RTRW) khusus pertambangan batu gamping yang bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. ANTARA FOTO/Jojon/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) perlu mengingat kembali bahwa kepatuhan pajak, baik pusat atau daerah, menjadi salah satu syarat perpanjangan IUP.

Satya Hadi Pamungkas, selaku Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perpanjangan IUP merupakan kewenangan pemerintah dengan melihat kinerja perusahaan.

"Sebab pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi [pada IUP sebelumnya] selama 20 tahun. Jadi penilainnya perusahaan sudah melakukan apa? Sehingga perusahaan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan," kata Satya, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021, Satya melanjutkan, diatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi paling sedikit harus dilengkapi dengan 7 dokumen.

"... dilengkapi bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 tahun terakhir [serta] surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 59 PP 96/2021.

Merujuk pada Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019, surat keterangan fiskal (SKF) merupakan informasi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Selain dua dokumen tersebut, permohonan perpanjangan IUP juga perlu dilampiri dengan peta dan batas koordinasi wilayah, rencana kerja selama masa perpanjangan, laporan akhir kegiatan operasi produksi, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta neraca sumber daya dan cadangan.

"Badan usaha perlu mencermati regulasi agar proses pengajuan perpanjangan oleh badan usaha bisa berjalan lancar dan meminimalisir adanya kesalahan dalam pengajuan dokumen persyaratan," kata Satya.

Sesuai dengan PP 96/2021, permohonan perpanjangan untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Sementara itu, permohonan perpanjangan jangka waktu operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada menteri paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral logam. Sementara itu, perpanjangan diberikan sebanyak 2 kali masing-masing 5 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam, dan 2 kali masing-masing 10 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.

Sesuai dengan beleid yang sama, pemegang IUP yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi sebanyak 2 kali harus mengembalikan wilayah IUP kepada menteri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak