INSENTIF PAJAK

Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:28 WIB
Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif berupa pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengaku kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM yang tengah kesulitan keuangan. Hanya saja, Ikhsan menyebut UMKM yang menjadi wajib pajak saat ini tidak sampai 10% dari total 60 juta pelaku UMKM.

“Bagi yang sudah masuk wajib PPh, itu akan sangat membantu karena 6 bulan dia bebas pajak. Hanya saja memang jumlahnya tidak banyak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ikhsan mengatakan sekitar 90% anggotanya yang tergolong pengusaha mikro dan ultra-mikro masih belum masuk atau terdaftar sebagai wajib pajak UMKM. Dengan kata lain, UMKM yang memanfaatkan insentif pajak terbilang kecil.

Masih terkait insentif PPh UMKM DTP, ia menganggap syarat UMKM untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak tersebut masih tergolong rumit lantaran harus melaporkan realisasi PPh UMKM DTP.

“DJP, kan, tetap minta pelaporan. Nah itu dia masalahnya, kami sampai dengan saat ini masih kebingungan. Seharusnya dibuat bagaimana caranya agar kami bisa mengisi sendiri dengan mudah,” tutur Ikhsan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk diketahui, UMKM yang menerima insentif pajak dari pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak. Simak artikel ‘Penting! Penerima Insentif PPh UMKM Wajib Sampaikan Laporan Realisasi

Selain itu, UMKM juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut dengan terlebih dahulu memiliki surat keterangan. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi

Untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemic, pemerintah akan menanggung PPh UMKM selama 6 bulan. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai insentif tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kondisi UMKM Saat Ini
Ikhsan menjelaskan bisnis pelaku usaha UMKM sudah tertekan sejak awal tahun 2020, jauh sebelum wabah virus terjadi di Indonesia. Pada Januari, UMKM sektor pariwisata mulai sepi ditinggalkan pengunjung.

Pada Februari, tekanan ekonomi ikut dirasakan pengusaha pakaian, berbarengan dengan isu lockdown untuk mencegah penyebaran virus. Saat mulai ditemukan kasus virus corona pada Maret, pengusaha kuliner mulai kehilangan konsumen.

“Omzet rata-rata sekarang tinggal 10%-15% dari hari normal. Pegawai juga 85%-90% sudah dirumahkan karena hanya melayani yang pengiriman online,” ujar Ikhsan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2020 | 18:05 WIB

Meskipun nilainya sedikit, pemberian insentif ini akan membantu meringankan beban UMKM yang saat ini pemasukan mereka kenanyakan turun drastis. Saat ini DJP juga sedang menyiapkan platform untuk laporan realisasi. 👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?