KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan Bayar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 11:30 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan Bayar di Sini

Ilustrasi. (foto: Legacy Giving)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 51 menjadi 80 badan/lembaga.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2019 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, syaratnya harus dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Adapun badan/lembaga lain bisa masuk asalkan dibentuk atau disahkan oleh pemerintah terlebih dahulu.

Dalam beleid yang ditetapkan dan berlaku pada 26 Maret 2019 ini, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjabarkan beberapa pertimbangan. Pertama, perubahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. B.496/Dt.III.IV.I/HM01/1/2018.

Kedua, penetapan Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Usulan ni tertuang dalam Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha No. B-89/DJ.VII/Dt.VII.I.l/BA.0l.1/01/2018.

Baca Juga:
Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Ketiga, penetapan Lembaga Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Katolik yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Usulan diamanatkan dalam Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik No. B.5814/DJ.V/Dt.V.I/BA.03.2/12/2017.

Keempat, penetapan Lembaga Penerima dan Mengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Usulan penetapan tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor R-418/DJ.IV/Ku.00.2/12/2017.

Pada saat mulai berlakunya beleid ini, Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun daftar rincian 80 badan/lembaga tersebut dapat diunduh pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Minggu, 15 September 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

Senin, 05 Agustus 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra