KABUPATEN BEKASI

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga 30 Oktober

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:25 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga 30 Oktober

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIKARANG, DDTCNews—Pemkab Bekasi, Jawa Barat meluncurkan program penghapusan denda atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Oktober 2020.

Pemutihan pajak itu diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 973/Kep 336-Bapenda/2020, tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi tahun 2020.

Penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk pembayaran utang pajak ke kas daerah Kabupaten Bekasi pada Bank BJB terhitung mulai sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020. Pemutihan PBB itu diberlakukan terhadap surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan meringankan jumlah tunggakan warga, sekaligus mengajak warga patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Ini menjadi kebijakan Pak Bupati, tujuannya untuk meringankan, sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga,” katanya, dikutip Kamis, (24/9/2020).

Tak hanya itu, lanjut Herman, pemkab meyakini juga dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB. Dari hasil identifikasi tersebut, pemkab juga bakal menyusun langkah lanjutan dalam memberikan kemudahan kepada warga.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia menambahkan pandemi Covid-19 selama kuartal I/2020 belum memengaruhi pendapatan daerah. Namun, pada kuartal II, pemkab perlu mengambil upaya antisipasi guna memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan tetap optimal.

“Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu ada pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutur Herman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Penghapusan denda PBB, sambungnya, merupakan bagian dari terobosannya untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Ke depan, pemkab juga mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.

Untuk diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2018 tentang Pajak Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar