KABUPATEN MALANG

Wuih, Realisasi Setoran Pajak Ini Sudah 95%

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 14:36 WIB
Wuih, Realisasi Setoran Pajak Ini Sudah 95%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyebutkan tidak semua pos pendapatan pajak daerah mengalami kontraksi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi penerimaan pajak yang tidak terdampak pandemi adalah pos pajak reklame.

Dia menyebutkan realisasi setoran pajak reklame sampai dengan akhir Oktober 2020 mencapai RP3,1 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 95% dari target Rp3,3 miliar pada tahun ini. "Sampai sekarang, pajak reklame tidak terpengaruh dampak Covid-19," katanya seperti dikutip Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Made menyebutkan laju positif penerimaan pajak reklame didukung oleh pertumbuhan setoran pajak pada awal tahun yang mencapai 25%. Capaian tersebut menjadi penopang penerimaan pajak reklame selama masa pandemi saat terjadi penyebaran virus.

Dia mengatakan selama periode pembatasan sosial berskala besar berlaku, hampir semua pos penerimaan daerah terdampak. Hal tersebut berlaku untuk realisasi pajak reklame karena banyak pelaku usaha menunda kegiatan, sehingga iklan praktis menurun drastis.

"Contoh saat ini banyak event yang seharusnya digebyar dan akhirnya pelaksanaannya ditunda oleh perusahaan, dampaknya kemudian menunda promosi karena krisis di masa pandemi," ungkapnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Made menambahkan Bapenda justru optimis realisasi penerimaan pajak reklame mampu mencapai target tahun ini. Moncernya penerimaan pada awal tahun menjadi faktor utama pemkab mengamankan penerimaan pasa sisa dua bulan pada penghujung tahun.

"Pajak reklame sampai hari ini masih terbilang aman. Sehingga, optimisme sampai akhir tahun nanti pajak reklame bisa mencapai target 100%," imbuhnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP