KABUPATEN MALANG

Wuih, Realisasi Setoran Pajak Ini Sudah 95%

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 14:36 WIB
Wuih, Realisasi Setoran Pajak Ini Sudah 95%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyebutkan tidak semua pos pendapatan pajak daerah mengalami kontraksi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi penerimaan pajak yang tidak terdampak pandemi adalah pos pajak reklame.

Dia menyebutkan realisasi setoran pajak reklame sampai dengan akhir Oktober 2020 mencapai RP3,1 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 95% dari target Rp3,3 miliar pada tahun ini. "Sampai sekarang, pajak reklame tidak terpengaruh dampak Covid-19," katanya seperti dikutip Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Made menyebutkan laju positif penerimaan pajak reklame didukung oleh pertumbuhan setoran pajak pada awal tahun yang mencapai 25%. Capaian tersebut menjadi penopang penerimaan pajak reklame selama masa pandemi saat terjadi penyebaran virus.

Dia mengatakan selama periode pembatasan sosial berskala besar berlaku, hampir semua pos penerimaan daerah terdampak. Hal tersebut berlaku untuk realisasi pajak reklame karena banyak pelaku usaha menunda kegiatan, sehingga iklan praktis menurun drastis.

"Contoh saat ini banyak event yang seharusnya digebyar dan akhirnya pelaksanaannya ditunda oleh perusahaan, dampaknya kemudian menunda promosi karena krisis di masa pandemi," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Made menambahkan Bapenda justru optimis realisasi penerimaan pajak reklame mampu mencapai target tahun ini. Moncernya penerimaan pada awal tahun menjadi faktor utama pemkab mengamankan penerimaan pasa sisa dua bulan pada penghujung tahun.

"Pajak reklame sampai hari ini masih terbilang aman. Sehingga, optimisme sampai akhir tahun nanti pajak reklame bisa mencapai target 100%," imbuhnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN