PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wuih, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2020

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:32 WIB
Wuih, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2020

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalimantan Timur (foto: hasil tangkapan di media sosial)

SAMARINDA, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2020 dari yang seharusnya berakhir 31 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur Ismiati mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

"Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi Corona yang membuat aktivitas terganggu," katanya dalam akun Instagram @pemprov_kaltim, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ismiati menambahkan program pemutihan PKB merupakan upaya pemprov memulihkan perekonomian Kalimantan Timur dari tekanan pandemi. Tak hanya pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak PKB.

Insentif bagi wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan secara bervariasi.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pemprov Kaltim juga mengerahkan camat, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan program pemutihan dan diskon PKB tersebut. Koordinasi bersama camat, lurah, dan kepala desa juga rutin dilakukan melalui rapat virtual.

Berdasarkan laporan camat, lurah, dan kepala desa, Ismiati mengklaim program pemutihan PKB, termasuk diskon pokok PKB dari Pemprov Kalimantan Timur tersebut mendapatkan sambutan baik dari masyarakat.

"Respons masyarakat sangat baik. Umumnya mereka berterima kasih dengan kebijakan Pak Gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini," ujarnya.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Isran Noor juga menerbitkan Pergub No. 39/2020 tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020.

Beleid itu memberikan diskon 40% pada BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya, hingga 30 September 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2020 | 10:29 WIB

ini masih berlaku kah pemutihannya pak, sampai bulan berapa?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses