PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wuih, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2020

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:32 WIB
Wuih, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2020

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalimantan Timur (foto: hasil tangkapan di media sosial)

SAMARINDA, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2020 dari yang seharusnya berakhir 31 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur Ismiati mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

"Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi Corona yang membuat aktivitas terganggu," katanya dalam akun Instagram @pemprov_kaltim, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ismiati menambahkan program pemutihan PKB merupakan upaya pemprov memulihkan perekonomian Kalimantan Timur dari tekanan pandemi. Tak hanya pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak PKB.

Insentif bagi wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan secara bervariasi.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pemprov Kaltim juga mengerahkan camat, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan program pemutihan dan diskon PKB tersebut. Koordinasi bersama camat, lurah, dan kepala desa juga rutin dilakukan melalui rapat virtual.

Berdasarkan laporan camat, lurah, dan kepala desa, Ismiati mengklaim program pemutihan PKB, termasuk diskon pokok PKB dari Pemprov Kalimantan Timur tersebut mendapatkan sambutan baik dari masyarakat.

"Respons masyarakat sangat baik. Umumnya mereka berterima kasih dengan kebijakan Pak Gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Isran Noor juga menerbitkan Pergub No. 39/2020 tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020.

Beleid itu memberikan diskon 40% pada BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya, hingga 30 September 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2020 | 10:29 WIB

ini masih berlaku kah pemutihannya pak, sampai bulan berapa?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak