TATA PEMERINTAHAN

Wuih, Menjelang Pilpres Gaji Aparat Desa Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:39 WIB
Wuih, Menjelang Pilpres Gaji Aparat Desa Naik

Presiden Joko Widodo di hadapan para perangkat desa se-Indonesia. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan peraturan baru ini, gaji perangkat desa disetarakan dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II A. Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak PP berlaku, yaitu 28 Februari 2019.

Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lain paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan itu, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

PP itu diteken dengan pertimbangan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain melalui kenaikan penghasilan tetap.

Baca Juga:
Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Presiden Joko Widodo pekan lalu mengatakan selain gaji, perangkat desa ke depan juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. “Akan direvisi paling lama dua minggu,” katanya.

Jokowi meminta perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan mengurungkan niatnya melakukan unjuk rasa. Sebab, tuntutan mereka soal kesejahteraan akan segera dipenuhi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru