TATA PEMERINTAHAN

Wuih, Menjelang Pilpres Gaji Aparat Desa Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:39 WIB
Wuih, Menjelang Pilpres Gaji Aparat Desa Naik

Presiden Joko Widodo di hadapan para perangkat desa se-Indonesia. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan peraturan baru ini, gaji perangkat desa disetarakan dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II A. Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak PP berlaku, yaitu 28 Februari 2019.

Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lain paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan itu, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

PP itu diteken dengan pertimbangan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain melalui kenaikan penghasilan tetap.

Baca Juga:
Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Presiden Joko Widodo pekan lalu mengatakan selain gaji, perangkat desa ke depan juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. “Akan direvisi paling lama dua minggu,” katanya.

Jokowi meminta perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan mengurungkan niatnya melakukan unjuk rasa. Sebab, tuntutan mereka soal kesejahteraan akan segera dipenuhi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN