INSENTIF PAJAK

Wuih, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Kini Diburu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juli 2020 | 08:01 WIB
Wuih, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Kini Diburu

Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi insentif pajak dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir fasilitas diskon PPh Pasal 25 banyak diminati wajib pajak badan.

Kasubdit Humas DJP Ani Natalia mengatakan dalam beberapa waktu terakhir pelaku usaha terutama korporasi banyak meminati diskon 30% untuk beban angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya.

Menurutnya, fasilitas ini banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kas tetap aman selama pandemi Covid-19. "Untuk pengusaha yang paling laku itu pengurangan angsuran PPh Pasal 25," katanya dalam acara Speak After Lunch, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ani mengungkapkan secara total jumlah pengajuan insentif untuk seluruh jenis insentif sebagaimana tercantum dalam PMK No.44/2020 mengalami peningkatan. Adapun jumlah pengajuan disebut sudah hampir mencapai 400.000 permohonan insentif.

Dari total jumlah pengajuan tersebut 97% permohonan insentif dari wajib pajak dikabulkan oleh DJP. Oleh karena itu, Ani menyebutkan, DJP akan terus melakukan sosialisasi untuk memperluas jangkauan insentif pajak kepada pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, DJP juga tidak menutup kemungkinan memperpanjang pemberian insentif pajak yang sebagian besar berakhir pada September 2020. Namun, hal tersebut harus melihat perkembangan dari pandemi dan kondisi perekonomian pada kuartal III/2020 dan prospeknya di kuartal IV/2020.

"Dalam PMK 44/2020 memang insentif itu dari April sampai September 2020. Tentu kami berhadap pandemi ini bisa selesai di 2020 dan ekonomi membaik. Tapi ketika kondisi (pandemi) diperpanjang maka pemerintah pasti memberikan dukungan kepada pengusaha kita," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?