KOTA PALEMBANG

Wuih, Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 27 September 2020 | 07:01 WIB
Wuih, Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (Foto: Instagram BPPD Kota Palembang)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melalui akun Instagram mengumumkan program pemutihan PBB tersebut terdiri atas pengurangan pokok tunggakan dan penghapusan denda. Program tersebut berlaku untuk PBB yang jatuh tempo hingga 31 Desember 2020.

"Ayo! bayar PBB dan piutang PBB. Malu nunggak PBB," bunyi tulisan pada foto yang diunggah akun @bppdkotapalembang, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Peraturan Walikota No. 5/2020 yang mengatur pengurangan piutang PBB sejak 2002 hingga 2019. Pada wajib pajak yang membayar piutang PBB tahun 2002 hingga 2008, akan memperoleh pengurangan pokok 75% dan penghapusan denda.

Pada PBB tahun pajak 2009-2011, akan memperoleh pengurangan pokok 50% dan penghapusan denda. PBB tahun pajak 2012-2017, hanya memperoleh pengurangan denda 50%. Sedangkan PBB tahun pajak 2018-2019 hanya memperoleh pengurangan denda 26%.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut dapat mengajukan permohonan melalui Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pada beleid yang sama, Pemkot Palembang juga memberikan pengurangan PBB tahun pajak 2020 khusus untuk warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran. Permohonan pengurangan pembayaran PBB juga dapat langsung disampaikan ke kantor BPPD Kota Palembang

"Batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 15 November 2020," bunyi keterangan pada foto tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan