KOTA PALEMBANG

Wuih, Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 27 September 2020 | 07:01 WIB
Wuih, Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (Foto: Instagram BPPD Kota Palembang)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melalui akun Instagram mengumumkan program pemutihan PBB tersebut terdiri atas pengurangan pokok tunggakan dan penghapusan denda. Program tersebut berlaku untuk PBB yang jatuh tempo hingga 31 Desember 2020.

"Ayo! bayar PBB dan piutang PBB. Malu nunggak PBB," bunyi tulisan pada foto yang diunggah akun @bppdkotapalembang, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Peraturan Walikota No. 5/2020 yang mengatur pengurangan piutang PBB sejak 2002 hingga 2019. Pada wajib pajak yang membayar piutang PBB tahun 2002 hingga 2008, akan memperoleh pengurangan pokok 75% dan penghapusan denda.

Pada PBB tahun pajak 2009-2011, akan memperoleh pengurangan pokok 50% dan penghapusan denda. PBB tahun pajak 2012-2017, hanya memperoleh pengurangan denda 50%. Sedangkan PBB tahun pajak 2018-2019 hanya memperoleh pengurangan denda 26%.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut dapat mengajukan permohonan melalui Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pada beleid yang sama, Pemkot Palembang juga memberikan pengurangan PBB tahun pajak 2020 khusus untuk warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran. Permohonan pengurangan pembayaran PBB juga dapat langsung disampaikan ke kantor BPPD Kota Palembang

"Batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 15 November 2020," bunyi keterangan pada foto tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP