UU HPP

WP UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Wajib Membuat Kode Billing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:00 WIB
WP UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Wajib Membuat Kode Billing

Perajin menunjukkan proses pembuatan hiasan wayang saat acara bertajuk Gelar Potensi Pengusaha Nasional di Daerah untuk rangkaian pertemuan G20 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), untuk kesekian kalinya, kembali mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

Bagi wajip pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan fasilitas PP 23/2018 dengan omzet usaha Rp500 juta ke bawah tidak terutang PPh final 0,5%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini mengatur hanya WP OP UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta yang terutang PPh final.

"[WP OP UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah] juga tidak ada kewajiban membuat kode billing," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Karenanya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya belum menyentuh Rp500 juta hanya perlu melakukan pencatatan secara mandiri. Pelaporannya, imbuh DJP, hanya perlu dilakukan saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Pencatatan perlu dilakukan untuk memastikan kapan wajib pajak memiliki keharusan untuk mulai menyetorkan PPh finalnya.

Perlu diingat lagi, Pasal 7 ayat (2a) s.t.d.d UU HPP mengatur bahwa atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%.

Misalnya, apabila sampai dengan Juni 2022 omzet pelaku UMKM genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh final. Ketika omzet sudah melebihi Rp500 juta pada Juli 2022, atas kelebihan tersebut perlu dilakukan pembayaran PPh final 0,5% UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak