UU HPP

WP UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Wajib Membuat Kode Billing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:00 WIB
WP UMKM Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Wajib Membuat Kode Billing

Perajin menunjukkan proses pembuatan hiasan wayang saat acara bertajuk Gelar Potensi Pengusaha Nasional di Daerah untuk rangkaian pertemuan G20 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), untuk kesekian kalinya, kembali mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

Bagi wajip pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan fasilitas PP 23/2018 dengan omzet usaha Rp500 juta ke bawah tidak terutang PPh final 0,5%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini mengatur hanya WP OP UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta yang terutang PPh final.

"[WP OP UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah] juga tidak ada kewajiban membuat kode billing," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Karenanya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya belum menyentuh Rp500 juta hanya perlu melakukan pencatatan secara mandiri. Pelaporannya, imbuh DJP, hanya perlu dilakukan saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Pencatatan perlu dilakukan untuk memastikan kapan wajib pajak memiliki keharusan untuk mulai menyetorkan PPh finalnya.

Perlu diingat lagi, Pasal 7 ayat (2a) s.t.d.d UU HPP mengatur bahwa atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%.

Misalnya, apabila sampai dengan Juni 2022 omzet pelaku UMKM genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh final. Ketika omzet sudah melebihi Rp500 juta pada Juli 2022, atas kelebihan tersebut perlu dilakukan pembayaran PPh final 0,5% UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?