KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.

Kepala P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan mengatakan harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dilaporkan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS. Ketentuan tersebut juga telah tertuang pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021.

"Mereka kemarin sudah terbuka mengenai harta-harta yang selama ini belum dilaporkan. Sudah selayaknya ketika mereka memasukkan SPT tahun ini, data-data tersebut juga masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Hendriyan mengatakan account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) akan mengirimkan pengingat agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. Pengingat tersebut misalnya disampaikan melalui layanan bertukar pesan Whatsapp.

Dia menjelaskan DJP telah memiliki berbagai data dari penyelenggaraan PPS. Wajib pajak pun akan mudah ketahuan jika tidak melaporkan SPT Tahunan secara benar.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Apabila data itu tidak masuk [dalam SPT Tahunan], akan kelihatan. Gampang sekali, [ada] di sistem kita," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN