KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.

Kepala P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan mengatakan harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dilaporkan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS. Ketentuan tersebut juga telah tertuang pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021.

"Mereka kemarin sudah terbuka mengenai harta-harta yang selama ini belum dilaporkan. Sudah selayaknya ketika mereka memasukkan SPT tahun ini, data-data tersebut juga masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Hendriyan mengatakan account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) akan mengirimkan pengingat agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. Pengingat tersebut misalnya disampaikan melalui layanan bertukar pesan Whatsapp.

Dia menjelaskan DJP telah memiliki berbagai data dari penyelenggaraan PPS. Wajib pajak pun akan mudah ketahuan jika tidak melaporkan SPT Tahunan secara benar.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Apabila data itu tidak masuk [dalam SPT Tahunan], akan kelihatan. Gampang sekali, [ada] di sistem kita," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra