KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.

Kepala P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan mengatakan harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dilaporkan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS. Ketentuan tersebut juga telah tertuang pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021.

"Mereka kemarin sudah terbuka mengenai harta-harta yang selama ini belum dilaporkan. Sudah selayaknya ketika mereka memasukkan SPT tahun ini, data-data tersebut juga masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Hendriyan mengatakan account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) akan mengirimkan pengingat agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. Pengingat tersebut misalnya disampaikan melalui layanan bertukar pesan Whatsapp.

Dia menjelaskan DJP telah memiliki berbagai data dari penyelenggaraan PPS. Wajib pajak pun akan mudah ketahuan jika tidak melaporkan SPT Tahunan secara benar.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

"Apabila data itu tidak masuk [dalam SPT Tahunan], akan kelihatan. Gampang sekali, [ada] di sistem kita," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan