BERITA PAJAK HARI INI

WP OP Tak Perlu Khawatir Klaim Lebih Bayar, DJP Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 09:33 WIB
WP OP Tak Perlu Khawatir Klaim Lebih Bayar, DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk tidak khawatir dalam mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/5/2023).

Imbauan agar tidak khawatir itu ternyata ada alasannya. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100% apabila di kemudian hari diperiksa dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

"Orang tidak perlu lagi khawatir untuk klaim lebih bayar, walaupun lebih bayarnya mungkin enggak terlalu besar," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Nanti, kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan di kemudian hari hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Selama ini, banyak wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tidak mengajukan permohonan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP meski sesungguhnya berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Akibatnya, banyak wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar yang tergolong kecil yang mengajukan permohonan restitusi normal sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Wajib pajak tersebut lebih memilih untuk mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP agar terhindar dari potensi pengenaan sanksi sebesar 100%.

Selain topik tentang restitusi dipercepat, ada pula bahasan mengenai rencana peluncuran aplikasi e-Tax Court, update laporan realisasi repatriasi dan investasi PPS, serta ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Tidak Semua WP Penerima Restitusi Dipercepat Diperiksa

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto menegaskan tidak semua wajib pajak yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP bakal diperiksa.

Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang ditengarai memiliki kekurangan pembayaran berdasarkan analisis risiko.

"Apakah pasti dia tidak diperiksa nantinya? Itu tergantung analisis risikonya, ada data dan informasi yang lain tidak. Tidak semua [diperiksa]," ujar Teguh.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kalau nantinya wajib pajak orang pribadi yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja. (DDTCNews)

Fitur-fitur yang Ada di Aplikasi e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Aplikasi 'pengadilan pajak online' tersebut setidaknya akan memuat 5 fitur.

Kelima fitur yang tersedia dalam e-tax court yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. Pengadilan Pajak meyakini berbagai fitur ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding menjadi makin mudah.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Memang pasti berbeda. Kalau dulu kita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kita melibatkan pihak ketiga, [harus] menunggu lagi. Namun apabila mengajukan banding/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diunggah," kata Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani. (DDTCNews)

172 WP Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

DJP mencatat sudah ada puluhan laporan realisasi repatriasi dari wajib pajak peserta PPS yang dilakukan melalui e-reporting program pengungkapan sukarela (PPS) di DJP Online.

Hingga 11 Mei 2023, terdapat 43 wajib pajak peserta PPS yang telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi. Lebih lanjut, terdapat 129 wajib pajak peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui aplikasi e-reporting PPS. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pengambilalihan Aset dari Debitur ke Bank Tak Dipungut PPN

DJP menekankan pengusaha kena pejak (PKP) debitur yang asetnya diambil alih oleh kreditur tidak dibebani kewajiban untuk memungut PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meski pengambilalihan oleh kreditur atas agunan milik PKP debitur yang wanprestasi sesungguhnya adalah penyerahan, kewajiban untuk memungut PPN tidak lagi dibebankan kepada debitur seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023.

Sesuai dengan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak. (DDTCNews)

PMK Natura Ditargetkan Terbit Juni 2023

DJP mengungkapkan pemerintah sedang melakukan harmonisasi atas peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek teknis dari pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan harmonisasi diharapkan bisa segera selesai sehingga PMK yang dimaksud dapat diundangkan pada Juni 2023.

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, tinggal kita harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai. Mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan," ujar Yoga. (DDTCNews, CNN) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini