PER-5/PJ/2023

WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta Dapat Restitusi Paling Lambat Bulan Depan

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 09:30 WIB
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta Dapat Restitusi Paling Lambat Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk memberikan restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta paling lambat pada bulan depan.

Setelah dilakukan penelitian atas kelebihan pembayaran, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP sekaligus permintaan rekening kepada wajib pajak paling lambat pada 8 Juni 2023.

"Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, dikutip pada Senin (27/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Batas waktu di atas berlaku bila SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang disampai wajib pajak orang pribadi belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan 31 Mei 2023 atau telah diperiksa tetapi sampai dengan 31 Mei 2023 belum disampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, seiring dengan ditetapkannya PER-5/PJ/2023, semua permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila dikemudian hari wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan catatan DJP, ada 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan PER-5/PJ/2023.

"Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan tentu mengurangi administration cost dari sisi kita karena mengurangi beban pemeriksaan yang cukup besar," Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?