Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah berencana menetapkan threshold omzet wajib pajak di daerah yang wajib menyelenggarakan pembukuan.
Merujuk pada Pasal 68 ayat (1) RPP KUPDRD, wajib pajak daerah baru diwajibkan melaksanakan pembukuan bila memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.
"Bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan," bunyi Pasal 68 ayat (1) huruf b RPP KUPDRD, dikutip Rabu (9/11/2022).
Pembukuan dan pencatatan harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.
Bila wajib pajak menyelenggarakan pencatatan, catatan yang dibuat setidaknya harus memuat data peredaran usaha atau data penjualan serta bukti pendukungnya. Data-data tersebut diperlukan untuk menghitung besaran pajak yang terutang.
Buku, catatan, serta dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan oleh wajib pajak selama 5 tahun di tempat kegiatan wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.
Sebagai perbandingan, PP yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016 juga mengatur tentang pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak daerah.
Dalam PP 55/2016, wajib pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan bila memiliki omzet minimal Rp300 juta per tahun. Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan wajib pajak menyelenggarakan pembukuan bila omzetnya telah melampaui nilai tertentu dalam setahun sebagaimana yang termuat pada RPP KUPDRD.
Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap tentang konsultasi publik RPP KUPDRD bisa pada laman ini.
Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.
Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.