KABUPATEN CILACAP

WP Bandel, Stiker 'Belum Bayar Pajak' Ditempel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 12:58 WIB
WP Bandel, Stiker 'Belum Bayar Pajak' Ditempel

Penempelan stiker oleh petugas BPPKAD Kabupaten Cilacap. (DDTCNews - Satelitpost)

CILACAP, DDTCNews – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap menindaklanjuti proses penagihan pajak yang tidak mendapat itikad baik dengan memberi sanksi moral kepada 60 wajib pajak.

Kabid Penagihan, Penggalian dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Cilacap Sugeng Sutrisno mengatakan petugas memberikan sanksi moral kepada wajib pajak (WP) berupa pemasangan stiker yang cukup besar bertuliskan ‘Belum Bayar Pajak’.

“Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memberi sanksi moral kepada wajib pajak terkait, sekaligus membuat orang umum mengetahui adanya sanksi tersebut. Saya harap hal ini memberi efek jera bagi para penunggak pajak,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sebelum petugas memasang stiker, tim BPPKAD pun telah melakukan beberapa upaya seperti penagihan pajak hingga jatuh tempo. Tim juga telah memberi surat teguran kepada WP yang tetap bandel tidak memenuhi kewajibannya.

Setelah surat teguran diterima, WP masih memiliki waktu selama 7 hari untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya. Namun, jika tetap bersikeras tidak melunasi, petugas berhak memasang stiker tersebut.

BPPKAD Kabupaten Cilacap mencatat stiker ‘Belum Bayar Pajak’ paling banyak ditempel untuk WP sektor pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah dan pajak reklame. Secara keseluruhan nilai pajak yang tertunggak itu melebihi Rp500 juta.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Menurutnya, pemasangan stiker tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati 52/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran dan Surat Peringatan Pajak Daerah. Pemkab pun membentuk tim tindak lanjut kasus ini melalui Keputusan Bupati 973/2018.

“Kami tidak asal-asalan memasang stiker karena sudah ada payung hukumnya. Kami tidak gegabah dalam melakukan tindakan,” tegas Sugeng melansir Satelit Post. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan