KABUPATEN CILACAP

WP Bandel, Stiker 'Belum Bayar Pajak' Ditempel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 12:58 WIB
WP Bandel, Stiker 'Belum Bayar Pajak' Ditempel

Penempelan stiker oleh petugas BPPKAD Kabupaten Cilacap. (DDTCNews - Satelitpost)

CILACAP, DDTCNews – Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap menindaklanjuti proses penagihan pajak yang tidak mendapat itikad baik dengan memberi sanksi moral kepada 60 wajib pajak.

Kabid Penagihan, Penggalian dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Cilacap Sugeng Sutrisno mengatakan petugas memberikan sanksi moral kepada wajib pajak (WP) berupa pemasangan stiker yang cukup besar bertuliskan ‘Belum Bayar Pajak’.

“Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memberi sanksi moral kepada wajib pajak terkait, sekaligus membuat orang umum mengetahui adanya sanksi tersebut. Saya harap hal ini memberi efek jera bagi para penunggak pajak,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sebelum petugas memasang stiker, tim BPPKAD pun telah melakukan beberapa upaya seperti penagihan pajak hingga jatuh tempo. Tim juga telah memberi surat teguran kepada WP yang tetap bandel tidak memenuhi kewajibannya.

Setelah surat teguran diterima, WP masih memiliki waktu selama 7 hari untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya. Namun, jika tetap bersikeras tidak melunasi, petugas berhak memasang stiker tersebut.

BPPKAD Kabupaten Cilacap mencatat stiker ‘Belum Bayar Pajak’ paling banyak ditempel untuk WP sektor pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah dan pajak reklame. Secara keseluruhan nilai pajak yang tertunggak itu melebihi Rp500 juta.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, pemasangan stiker tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati 52/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran dan Surat Peringatan Pajak Daerah. Pemkab pun membentuk tim tindak lanjut kasus ini melalui Keputusan Bupati 973/2018.

“Kami tidak asal-asalan memasang stiker karena sudah ada payung hukumnya. Kami tidak gegabah dalam melakukan tindakan,” tegas Sugeng melansir Satelit Post. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu