PEREKONOMIAN DUNIA

World Bank Siapkan Rp441,45 Triliun untuk Antisipasi Krisis Pangan 

Dian Kurniati | Kamis, 19 Mei 2022 | 12:00 WIB
World Bank Siapkan Rp441,45 Triliun untuk Antisipasi Krisis Pangan 

Orang-orang berbaris untuk menerima makanan yang disumbangkan oleh World Central Kitchen di tengah invasi Rusia, di Borodyanka di luar Kyiv, Ukraina, Senin (16/5/2022). ANTARA FOTO/RUTERS/Jorge Silva/aww/sad.

WASHINGTON, DDTCNews - World Bank telah menyiapkan dana US$30 miliar atau sekitar Rp441,45 triliun untuk mengantisipasi krisis pangan akibat perang Ukraina dan Rusia dalam 15 bulan ke depan.

World Bank Group President David Malpass mengatakan dana itu disiapkan untuk membiayai proyek di berbagai bidang seperti pertanian, nutrisi, perlindungan sosial, air, dan irigasi. Pembiayaan ini bakal mencakup upaya untuk mendorong produksi pangan dan pupuk, meningkatkan sistem pangan, memfasilitasi perdagangan yang lebih besar, serta mendukung rumah tangga dan produsen yang rentan.

"Kenaikan harga pangan memiliki dampak yang menghancurkan bagi mereka yang paling miskin dan paling rentan," katanya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Malpass mengatakan World Bank bekerja sama dengan banyak negara dalam mempersiapkan proyek-proyek baru senilai US$12 miliar untuk 15 bulan ke depan untuk menanggapi krisis ketahanan pangan. Proyek-proyek ini diharapkan dapat mendukung sektor pertanian, memberikan perlindungan sosial untuk meredam dampak dari harga pangan yang lebih tinggi, serta menyediakan sistem air dan irigasi.

Pembiayaan dari World Bank tersebut sebagian besar akan diarahkan kepada negara-negara yang berada di kawasan Afrika dan Timur Tengah, Eropa Timur, Asia Tengah, dan Asia Selatan. Mayoritas negara tersebut memiliki ketergantungan terhadap produk hasil pertanian dari Ukraina.

Selain itu, portofolio World Bank juga mencakup saldo yang belum dicairkan sebesar US$18,7 miliar dalam proyek-proyek yang terkait langsung dengan masalah lain dalam ketahanan pangan dan gizi. Misalnya yang mencakup isu pertanian, sumber daya alam, nutrisi, dan perlindungan sosial.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Malpass menilai negara-negara di dunia perlu membuat pernyataan yang jelas tentang peningkatan produksi pangan di masa depan sebagai tanggapan atas invasi Rusia ke Ukraina.

"Negara-negara harus melakukan upaya bersama untuk meningkatkan pasokan energi dan pupuk, membantu petani meningkatkan penanaman dan hasil panen, dan menghapus kebijakan yang menghalangi ekspor dan impor, mengalihkan makanan ke biofuel, atau mendorong penyimpanan yang tidak perlu," ujarnya.

World Bank Group memiliki 4 prioritas untuk mengantisipasi krisis pangan di dunia. Keempat prioritas tersebut terdiri atas dukungan terhadap peningkatan produksi dan kualitas hasil pangan; memfasilitasi peningkatan perdagangan melalui konsensus internasional di G-7, G-20, dan lainnya; mendukung rumah tangga yang rentan melalui program perlindungan sosial; serta berinvestasi dalam ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi