KEBIJAKAN CUKAI

World Bank Sarankan Tarif Cukai Rokok Naik dan Disederhanakan

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 20:18 WIB
World Bank Sarankan Tarif Cukai Rokok Naik dan Disederhanakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyarankan pemerintah untuk kembali menaikkan besaran sekaligus melanjutkan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juni 2021 menyatakan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat menjadi bagian dari rencana reformasi perpajakan jangka menengah. Kenaikan dan simplifikasi tarif dinilai efektif menaikkan pendapatan negara.

"Penerimaan cukai meningkat kuat didukung oleh kenaikan rata-rata 12,5% pada tarif cukai rokok," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Kebijakan menaikkan dan menyederhanakan tarif cukai rokok, menurut World Bank, tidak hanya menguntungkan dari sisi penerimaan. Pada isu kesehatan, kebijakan tentang cukai rokok itu dapat mengurangi prevalensi orang merokok.

Kajian komprehensif mengenai rekomendasi dan usulan kebijakan CHT di Indonesia bisa Anda simak juga dalam Policy Note DDTC Fiscal Research bertajuk Kebijakan Cukai Hasil Tembakau yang Berimbang & Berkepastian. Download Policy Note dalam artikel 'Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang'.

Mengenai keuangan negara, laporan yang dirilis World Bank juga menampilkan ilustrasi skenario yang dapat pemerintah lakukan untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023 melalui langkah reformasi perpajakan.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Dengan membuat tiga kebijakan perpajakan, penerimaan negara diperkirakan bisa bertambah 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pertama, menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai tembakau serta mengenalkan jenis cukai baru. Secara spesifik, laporan itu menyebut ekstensifikasi barang kena cukai dapat dilakukan pada minuman berpemanis, plastik sekali pakai, dan bahan bakar.

Kedua, melakukan kebijakan yang lebih progresif terhadap pajak penghasilan (PPh) orang pribadi serta memperluas penerapan PPh badan. Terakhir, menghapus berbagai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Selain menambah penerimaan, World Bank menilai reformasi juga harus dilakukan dari sisi belanja. Jika pemerintah melakukan reformasi subsidi energi dan bantuan sosial serta memotong sejumlah pos belanja, pengeluaran negara diperkirakan dapat berkurang 0,5% terhadap PDB.

"Reformasi perpajakan jangka menengah sangat penting untuk memulihkan penerimaan agar dapat memfasilitasi konsolidasi fiskal yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan ruang fiskal," tulis World Bank dalam laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 15:01 WIB

langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, proporsi orang dewasa yang merokok telah menurun dari 22,3 persen menjadi 13,8 persen pada 2017-2018. Cukai rokok yang diberlakukan telah mencapai 51,17 persen dari target WHO 70 persen. sama hal dengan prevalensi merokok di Singapura yang sudah turun dari 18,3% (1992) ke 13% (2018). Harga rokok di negara ini sebesar USD 9,62 (2016) dengan cukai 59.69% dari target 70%. Prevalensi perokok pada usia 18-24 tahun telah menurun dari 25 persen ke 19,7 persen pada tahun 2011-2017. Harga rokok di negara ini pada tahun 2015 sebesar USD 11,00. Target cukai yang telah tercapai dari 70 persen adalah sebesar 63,83 persen.

25 Juni 2021 | 22:38 WIB

Sangat setuju jika kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat menjadi bagian dari rencana reformasi perpajakan jangka menengah. Melihat bahwa tembakau memiliki nilai produksi yang tinggi, apalagi negara-negara dengan perkokok yang tinggi, tentu hal ini bisa menjadi peluang. Selain berdampak pada penerimaan pajak yang naik, hal tersebut juga sekaligus menguntungkan dari segi kesehatan dan sosial. Seperti yang kita tahu bahwa perokok aktif sangat banyak dan menyebar di seluruh dunia. Sedangkan, efek buruk kesehatannya berdampak pada orang yg tidak merokok. Kanaikan dan simplifikasi cukai rokok bisa sekaligus menyebarkan agenda sosial untuk kepentingan masyarakat luas.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?