KEBIJAKAN CUKAI

World Bank Sarankan Tarif Cukai Rokok Naik dan Disederhanakan

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 20:18 WIB
World Bank Sarankan Tarif Cukai Rokok Naik dan Disederhanakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyarankan pemerintah untuk kembali menaikkan besaran sekaligus melanjutkan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juni 2021 menyatakan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat menjadi bagian dari rencana reformasi perpajakan jangka menengah. Kenaikan dan simplifikasi tarif dinilai efektif menaikkan pendapatan negara.

"Penerimaan cukai meningkat kuat didukung oleh kenaikan rata-rata 12,5% pada tarif cukai rokok," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kebijakan menaikkan dan menyederhanakan tarif cukai rokok, menurut World Bank, tidak hanya menguntungkan dari sisi penerimaan. Pada isu kesehatan, kebijakan tentang cukai rokok itu dapat mengurangi prevalensi orang merokok.

Kajian komprehensif mengenai rekomendasi dan usulan kebijakan CHT di Indonesia bisa Anda simak juga dalam Policy Note DDTC Fiscal Research bertajuk Kebijakan Cukai Hasil Tembakau yang Berimbang & Berkepastian. Download Policy Note dalam artikel 'Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang'.

Mengenai keuangan negara, laporan yang dirilis World Bank juga menampilkan ilustrasi skenario yang dapat pemerintah lakukan untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023 melalui langkah reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan membuat tiga kebijakan perpajakan, penerimaan negara diperkirakan bisa bertambah 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pertama, menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai tembakau serta mengenalkan jenis cukai baru. Secara spesifik, laporan itu menyebut ekstensifikasi barang kena cukai dapat dilakukan pada minuman berpemanis, plastik sekali pakai, dan bahan bakar.

Kedua, melakukan kebijakan yang lebih progresif terhadap pajak penghasilan (PPh) orang pribadi serta memperluas penerapan PPh badan. Terakhir, menghapus berbagai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain menambah penerimaan, World Bank menilai reformasi juga harus dilakukan dari sisi belanja. Jika pemerintah melakukan reformasi subsidi energi dan bantuan sosial serta memotong sejumlah pos belanja, pengeluaran negara diperkirakan dapat berkurang 0,5% terhadap PDB.

"Reformasi perpajakan jangka menengah sangat penting untuk memulihkan penerimaan agar dapat memfasilitasi konsolidasi fiskal yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan ruang fiskal," tulis World Bank dalam laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 15:01 WIB

langkah ini harus diapresiasi dan perlu di dukung. berkaca dari praktik diberbagai negara, menaikan cukai rokok menjadi salah satu komponen untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada usia anak. diantaranya Australia. Data dari Survei Kesehatan Nasional menunjukkan bahwa sejak tahun 2001, proporsi orang dewasa yang merokok telah menurun dari 22,3 persen menjadi 13,8 persen pada 2017-2018. Cukai rokok yang diberlakukan telah mencapai 51,17 persen dari target WHO 70 persen. sama hal dengan prevalensi merokok di Singapura yang sudah turun dari 18,3% (1992) ke 13% (2018). Harga rokok di negara ini sebesar USD 9,62 (2016) dengan cukai 59.69% dari target 70%. Prevalensi perokok pada usia 18-24 tahun telah menurun dari 25 persen ke 19,7 persen pada tahun 2011-2017. Harga rokok di negara ini pada tahun 2015 sebesar USD 11,00. Target cukai yang telah tercapai dari 70 persen adalah sebesar 63,83 persen.

25 Juni 2021 | 22:38 WIB

Sangat setuju jika kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat menjadi bagian dari rencana reformasi perpajakan jangka menengah. Melihat bahwa tembakau memiliki nilai produksi yang tinggi, apalagi negara-negara dengan perkokok yang tinggi, tentu hal ini bisa menjadi peluang. Selain berdampak pada penerimaan pajak yang naik, hal tersebut juga sekaligus menguntungkan dari segi kesehatan dan sosial. Seperti yang kita tahu bahwa perokok aktif sangat banyak dan menyebar di seluruh dunia. Sedangkan, efek buruk kesehatannya berdampak pada orang yg tidak merokok. Kanaikan dan simplifikasi cukai rokok bisa sekaligus menyebarkan agenda sosial untuk kepentingan masyarakat luas.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?