KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Minta Sri Mulyani Kurangi Fasilitas Pembebasan PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 10:39 WIB
World Bank Minta Sri Mulyani Kurangi Fasilitas Pembebasan PPN

Gedung World Bank. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank berpandangan Indonesia masih perlu mengurangi kebijakan pembebasan PPN guna meningkatkan penerimaan pajak.

Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Indonesia Economic Prospects - December 2022, penerimaan pajak dari pengurangan pembebasan PPN dapat digunakan untuk mendanai bantuan langsung tunai.

"UU 7/2021 tentang HPP memberikan fleksibilitas kepada Kementerian Keuangan untuk mengurangi pembebasan pajak yang tak perlu. Penerimaan dari pengurangan fasilitas pembebasan dapat digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai secara targeted kepada rumah tangga tidak mampu," tulis World Bank dalam laporannya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Secara umum, World Bank berpandangan Indonesia perlu menghapuskan beragam pengecualian pajak dan ketentuan khusus yang selama ini berlaku, mulai dari pengecualian PPN hingga perlakuan perpajakan khusus pada sektor tertentu seperti PPh final pada sektor konstruksi.

"Beragam jenis belanja pajak perlu diawasi secara lebih teliti," tulis World Bank.

Untuk diketahui, UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah untuk mengurangi fasilitas PPN. Sebagaimana diatur pada Pasal 16B, pemerintah hanya memerlukan peraturan pemerintah (PP) untuk menetapkan penyerahan-penyerahan yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Diperinci pada Pasal 30 ayat (1) PP 49/2022, pemerintah telah mengatur bahwa seluruh fasilitas pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut pada PP 49/2022 memiliki sifat sementara waktu atau selamanya.

Menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi fasilitas pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut pada PP 49/2022 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Setelah dievaluasi, impor atau penyerahan BKP/JKP serta pemanfaatan JKP dari luar dari daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha