Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan mudik ke Indonesia perlu memahami ketentuan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pasalnya, WNI harus mengikuti ketentuan agar ponselnya bisa beroperasi di wilayah Indonesia.
Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh WNI jika nanti pulang ke Indonesia. Pertama, tetap menggunakan SIM card dari negera asal dan memakai fasilitas roaming. Kedua, memakai SIM card lokal dan melakukan registrasi IMEI sesuai dengan ketentuan. Ingat, aktivasi IMEI sementara 90 hari hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA)/turis asing.
"Pendaftaran IMEI sementara 90 hari hanya untuk WNA. Pengaktifan IMEI sementara itu dilakukan via gerai operator seluler, tidak lewat Ditjen Bea dan Cukai," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (4/4/2024).
Pendaftaran IMEI bisa dilakukan di bandara atau terminal kedatangan saat tiba pertama kali di Indonesia.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat registrasi IMEI, antara lain paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi dulu formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel yang didaftarkan, invoice pembelian handphone, dan NPWP (jika ada).
Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 12%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.