KEBIJAKAN KEPABEANAN

WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 14:30 WIB
WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan mudik ke Indonesia perlu memahami ketentuan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pasalnya, WNI harus mengikuti ketentuan agar ponselnya bisa beroperasi di wilayah Indonesia.

Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh WNI jika nanti pulang ke Indonesia. Pertama, tetap menggunakan SIM card dari negera asal dan memakai fasilitas roaming. Kedua, memakai SIM card lokal dan melakukan registrasi IMEI sesuai dengan ketentuan. Ingat, aktivasi IMEI sementara 90 hari hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA)/turis asing.

"Pendaftaran IMEI sementara 90 hari hanya untuk WNA. Pengaktifan IMEI sementara itu dilakukan via gerai operator seluler, tidak lewat Ditjen Bea dan Cukai," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan di bandara atau terminal kedatangan saat tiba pertama kali di Indonesia.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat registrasi IMEI, antara lain paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi dulu formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel yang didaftarkan, invoice pembelian handphone, dan NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 12%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak