KEBIJAKAN KEPABEANAN

WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 14:30 WIB
WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan mudik ke Indonesia perlu memahami ketentuan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pasalnya, WNI harus mengikuti ketentuan agar ponselnya bisa beroperasi di wilayah Indonesia.

Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh WNI jika nanti pulang ke Indonesia. Pertama, tetap menggunakan SIM card dari negera asal dan memakai fasilitas roaming. Kedua, memakai SIM card lokal dan melakukan registrasi IMEI sesuai dengan ketentuan. Ingat, aktivasi IMEI sementara 90 hari hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA)/turis asing.

"Pendaftaran IMEI sementara 90 hari hanya untuk WNA. Pengaktifan IMEI sementara itu dilakukan via gerai operator seluler, tidak lewat Ditjen Bea dan Cukai," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan di bandara atau terminal kedatangan saat tiba pertama kali di Indonesia.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat registrasi IMEI, antara lain paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi dulu formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel yang didaftarkan, invoice pembelian handphone, dan NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 12%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha