KEBIJAKAN KEPABEANAN

WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 14:30 WIB
WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan mudik ke Indonesia perlu memahami ketentuan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pasalnya, WNI harus mengikuti ketentuan agar ponselnya bisa beroperasi di wilayah Indonesia.

Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh WNI jika nanti pulang ke Indonesia. Pertama, tetap menggunakan SIM card dari negera asal dan memakai fasilitas roaming. Kedua, memakai SIM card lokal dan melakukan registrasi IMEI sesuai dengan ketentuan. Ingat, aktivasi IMEI sementara 90 hari hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA)/turis asing.

"Pendaftaran IMEI sementara 90 hari hanya untuk WNA. Pengaktifan IMEI sementara itu dilakukan via gerai operator seluler, tidak lewat Ditjen Bea dan Cukai," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan di bandara atau terminal kedatangan saat tiba pertama kali di Indonesia.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat registrasi IMEI, antara lain paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi dulu formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel yang didaftarkan, invoice pembelian handphone, dan NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 12%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN