PENERIMAAN PAJAK

Windfall Komoditas Bakal Berakhir, Pajak Hanya Tumbuh 6,7% Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Windfall Komoditas Bakal Berakhir, Pajak Hanya Tumbuh 6,7% Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan windfall komoditas yang terjadi pada 2021 dan 2022 tidak akan terulang tahun depan.

Berlandaskan pada proyeksi tersebut, penerimaan pajak pada RAPBN 2023 ditargetkan hanya bertumbuh 6,7% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan pada tahun ini.

"Tahun ini ada extra revenue yang berasal dari windfall dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Oleh karena ini kemungkinan tidak berulang dan untuk komoditasnya mungkin lebih soft, kami perkirakan penerimaan pajak dengan windfall yang lebih soft adalah di Rp1.715,1 triliun," ujar Sri Mulyani, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pada 2021, Kementerian Keuangan mencatat dampak kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak mampu mencapai Rp117,8 triliun.

Pada tahun ini, komoditas diperkirakan akan memberikan sumbangsih senilai Rp279,8 triliun terhadap penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada 2022 juga mendapatkan sokongan dari PPS yang memiliki realisasi senilai Rp61 triliun.

Berkat kedua faktor tersebut, penerimaan pajak pada 2022 diperkirakan akan mencapai Rp1.608,1 triliun atau bertumbuh 25,85 bila dibandingkan dengan 2021.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pada tahun depan, harga komoditas diperkirakan akan memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp211 triliun. PPS tak akan memberikan kontribusi penerimaan pada tahun depan mengingat program tersebut hanya diselenggarakan pada Januari hingga Juni tahun ini.

Tak hanya pajak, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terdampak oleh penurunan harga komoditas. Penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan hanya akan mencapai Rp301,8 triliun atau turun -4,7% bila dibandingkan dengan outlook kepabeanan dan cukai tahun ini.

PNBP diperkirakan akan terkontraksi dalam sebesar -16,6% pada tahun depan akibat penurunan harga komoditas. PNBP pada RAPBN 2023 diperkirakan mencapai Rp426,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?