PROVINSI DKI JAKARTA

Wih, Tunggakan PKB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 08:01 WIB
Wih, Tunggakan PKB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Wajib Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengancam bakal mendatangi rumah wajib pajak yang ditemukan masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemungutan PKB melalui penagihan secara langsung ke rumah wajib pajak baru akan dilakukan apabila usaha penagihan PKB melalui surat tidak digubris oleh wajib pajak setelah Bapenda DKI Jakarta telah mengirimkan tiga surat kepada wajib pajak terkait.

"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak bagi mobil mewah untuk bayar pajak. Setiap hari kita surati ke rumah," ujar Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo seperti dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Selain untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pembayaran PBB, surat yang dikirimkan kepada wajib pajak ini juga bertujuan untuk memperbarui data status kepemilikan kendaran yang dimiliki oleh Bapenda DKI Jakarta.

Melalui surat tersebut, akan dilakukan pendataan apakah kendaraan yang dimaksud masih dimiliki oleh pemilik lama sesuai dengan yang tertera, atau sudah dijual dan berganti kepemilikan.

Dalam surat yang dikirimkan, nantinya akan tercantum berapa jumlah utang PKB yang belum dibayar, jenis dan merek kendaraan, serta nilai pajak pokok dari kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Wajib pajak penunggak pembayaran PKB pun sebaiknya segera menyelesaikan utang PKB. Pasalnya, kepolisian sudah memiliki kebijakan mengenai penghapusan registrasi dan identitas (regident) surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Aturan yang sudah disosialisasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak 2019 ini akan berlaku atas kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dalam satu masa berlaku lima tahun STNK.

Dengan ini, seperti dilansir dari gridoto.com, kendaraan bermotor yang menunggak pajak berpotensi dianggap sebagai barang rongsok dan tidak opsi pemutihan ataupun registrasi ulang bagi kendaraan-kendaraan ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat