PROVINSI DKI JAKARTA

Wih, Tunggakan PKB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 08:01 WIB
Wih, Tunggakan PKB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Wajib Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengancam bakal mendatangi rumah wajib pajak yang ditemukan masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemungutan PKB melalui penagihan secara langsung ke rumah wajib pajak baru akan dilakukan apabila usaha penagihan PKB melalui surat tidak digubris oleh wajib pajak setelah Bapenda DKI Jakarta telah mengirimkan tiga surat kepada wajib pajak terkait.

"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak bagi mobil mewah untuk bayar pajak. Setiap hari kita surati ke rumah," ujar Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo seperti dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pembayaran PBB, surat yang dikirimkan kepada wajib pajak ini juga bertujuan untuk memperbarui data status kepemilikan kendaran yang dimiliki oleh Bapenda DKI Jakarta.

Melalui surat tersebut, akan dilakukan pendataan apakah kendaraan yang dimaksud masih dimiliki oleh pemilik lama sesuai dengan yang tertera, atau sudah dijual dan berganti kepemilikan.

Dalam surat yang dikirimkan, nantinya akan tercantum berapa jumlah utang PKB yang belum dibayar, jenis dan merek kendaraan, serta nilai pajak pokok dari kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib pajak penunggak pembayaran PKB pun sebaiknya segera menyelesaikan utang PKB. Pasalnya, kepolisian sudah memiliki kebijakan mengenai penghapusan registrasi dan identitas (regident) surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Aturan yang sudah disosialisasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak 2019 ini akan berlaku atas kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dalam satu masa berlaku lima tahun STNK.

Dengan ini, seperti dilansir dari gridoto.com, kendaraan bermotor yang menunggak pajak berpotensi dianggap sebagai barang rongsok dan tidak opsi pemutihan ataupun registrasi ulang bagi kendaraan-kendaraan ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan