KOTA TARAKAN

Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 14:39 WIB
Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

TARAKAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Kalimantan Utara menyayangkan adanya rencana peralihan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Pelabuhan Tengkayu II, yang pungutannya akan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.

Kepala BPPRD Kota Tarakan Mariyam menyatakan tinggi maupun rendahnya realisasi PAD Kota Tarakan akan sangat berpengaruh dengan peralihan pungutan atas objek pajak tersebut. Menurutnya Pelabuhan Tengkayu II sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan.

“Setoran PAD dari Pelabuhan Perikanan Tengkayu II selalu melebihi target yang ditentukan, maka pelabuhan itu sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan. Apa lagi masih ada perahu yang tambat di sana tapi belum dilakukan pemungutan karena belum ada pendataan lebih lengkap,” ujarnya di Kota Tarakan, Kamis (1/2).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih jauh Mariyam mengatakan kontribusi pelabuhan terhadap PAD tersebut juga didorong dengan ribuan kendaraan yang keluar-masuk, bongkar muat kapal, bahkan penyimpanan kontainer yang semakin memadati area pelabuhan.

Adapun, Kepala Pelabuhan Tengkayu II Ahmad Jaini Bambang Darmawan menjelaskan setoran PAD Kota Tarakan dari pelabuhan Tengkayu II sejak 3 tahun belakangan semakin meningkat. Setorannya pada tahun 2015 mencapai Rp1,4 miliar, tahun 2016 sekitar Rp1,8 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp1,9 miliar.

“Tahun 2017 kami berkontribusi terhadap PAD sebesar Rp1,9 miliar. Setoran itu berasal dari sektor pelayanan pelabuhan seperti karcis, sewa lahan, penjualan air bersih dan tambatan perahu atau kapal,” tuturnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Bambang pun menambahkan Pelabuhan Tengkayu II diberi target setoran sebesar Rp2 miliar sepanjang 2018. Meski begitu, peralihan pungutan PAD atas pelabuhan Tengkayu II dari wewenang Pemkot menjadi wewenang Pemprov sejatinya sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan