KOTA TARAKAN

Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 14:39 WIB
Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

TARAKAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Kalimantan Utara menyayangkan adanya rencana peralihan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Pelabuhan Tengkayu II, yang pungutannya akan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.

Kepala BPPRD Kota Tarakan Mariyam menyatakan tinggi maupun rendahnya realisasi PAD Kota Tarakan akan sangat berpengaruh dengan peralihan pungutan atas objek pajak tersebut. Menurutnya Pelabuhan Tengkayu II sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan.

“Setoran PAD dari Pelabuhan Perikanan Tengkayu II selalu melebihi target yang ditentukan, maka pelabuhan itu sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan. Apa lagi masih ada perahu yang tambat di sana tapi belum dilakukan pemungutan karena belum ada pendataan lebih lengkap,” ujarnya di Kota Tarakan, Kamis (1/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Lebih jauh Mariyam mengatakan kontribusi pelabuhan terhadap PAD tersebut juga didorong dengan ribuan kendaraan yang keluar-masuk, bongkar muat kapal, bahkan penyimpanan kontainer yang semakin memadati area pelabuhan.

Adapun, Kepala Pelabuhan Tengkayu II Ahmad Jaini Bambang Darmawan menjelaskan setoran PAD Kota Tarakan dari pelabuhan Tengkayu II sejak 3 tahun belakangan semakin meningkat. Setorannya pada tahun 2015 mencapai Rp1,4 miliar, tahun 2016 sekitar Rp1,8 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp1,9 miliar.

“Tahun 2017 kami berkontribusi terhadap PAD sebesar Rp1,9 miliar. Setoran itu berasal dari sektor pelayanan pelabuhan seperti karcis, sewa lahan, penjualan air bersih dan tambatan perahu atau kapal,” tuturnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Bambang pun menambahkan Pelabuhan Tengkayu II diberi target setoran sebesar Rp2 miliar sepanjang 2018. Meski begitu, peralihan pungutan PAD atas pelabuhan Tengkayu II dari wewenang Pemkot menjadi wewenang Pemprov sejatinya sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen