FINLANDIA

Warga Pakai Skema Restitusi untuk 'Menabung'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 15:12 WIB
Warga Pakai Skema Restitusi untuk 'Menabung'

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Otoritas pajak Finlandia melihat adanya tren pada para pembayar pajak yang sengaja melebihkan setoran di awal tahun pajak. Mereka ‘menabung’ sebelum dicairkan melalui permohonan restitusi pajak di akhir tahun, menjelang Natal.

Pejabat Pajak Finlandia Sami Varonen mengatakan hingga sekarang, semakin banyak pembayar pajak yang merevisi jumlah potensi pajak yang akan terutang. Dengan demikian, pembayar pajak akan meminta restitusi menjelang akhir tahun dan memanfaatkannya untuk kebutuhan rumah tangga.

“Pembayar pajak ingin 'menabung' dalam bentuk pengaturan pengembalian pajak. Dana yang cairkan kerap digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga saat Natal,” kata Sami, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Strategi ini akhirnya terkuak setelah sejumlah kota di Finlandia tercatat memiliki jumlah restitusi pajak yang sangat besar. Kota di Finlandia mencatat restitusi hampir dua per tiga dari jumlah restitusi secara nasional, yakni EUR1,8 miliar dari EUR3 miliar.

Lebih dari 300 kota akan mendapat restitusi, seperti di Kuopio yang akan menerima restitusi EUR44 juta atau naik EUR17 juta pada 2017. Padahal, uang sebanyak itu diklaim bisa membuka 400 lapangan pekerjaan.

Sementara itu, otoritas pajak mencatat jumlah orang yang menerima restitusi pajak tetap sama. Hanya saja, nilai restitusi pajak yang akan diterima pembayar pajak justru meningkat rata-rata EUR100 per pembayar pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tanggapi SP2DK secara Elektronik, WP Bisa Gunakan Portal Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN