FINLANDIA

Warga Pakai Skema Restitusi untuk 'Menabung'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 15:12 WIB
Warga Pakai Skema Restitusi untuk 'Menabung'

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Otoritas pajak Finlandia melihat adanya tren pada para pembayar pajak yang sengaja melebihkan setoran di awal tahun pajak. Mereka ‘menabung’ sebelum dicairkan melalui permohonan restitusi pajak di akhir tahun, menjelang Natal.

Pejabat Pajak Finlandia Sami Varonen mengatakan hingga sekarang, semakin banyak pembayar pajak yang merevisi jumlah potensi pajak yang akan terutang. Dengan demikian, pembayar pajak akan meminta restitusi menjelang akhir tahun dan memanfaatkannya untuk kebutuhan rumah tangga.

“Pembayar pajak ingin 'menabung' dalam bentuk pengaturan pengembalian pajak. Dana yang cairkan kerap digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga saat Natal,” kata Sami, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Strategi ini akhirnya terkuak setelah sejumlah kota di Finlandia tercatat memiliki jumlah restitusi pajak yang sangat besar. Kota di Finlandia mencatat restitusi hampir dua per tiga dari jumlah restitusi secara nasional, yakni EUR1,8 miliar dari EUR3 miliar.

Lebih dari 300 kota akan mendapat restitusi, seperti di Kuopio yang akan menerima restitusi EUR44 juta atau naik EUR17 juta pada 2017. Padahal, uang sebanyak itu diklaim bisa membuka 400 lapangan pekerjaan.

Sementara itu, otoritas pajak mencatat jumlah orang yang menerima restitusi pajak tetap sama. Hanya saja, nilai restitusi pajak yang akan diterima pembayar pajak justru meningkat rata-rata EUR100 per pembayar pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?