KP2KP POHUWATO

Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 16:43 WIB
Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Petugas pajak mendatangi toko di Pohuwato, Gorontalo. (foto: DJP)

POHUWATO, DDTCNews - Sebuah toko serba ada (toserba) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo didatangi petugas pajak dari KP2KP Marisa pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik toko ternyata terutang pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Toko yang didatangi petugas memang baru saja selesai dibangun. Kendati begitu, otoritas tidak menjelaskan apakah pembangunan yang dimaksud merupakan pembangunan dari nol atau perluasan bangunan.

"Setelah dilakukan wawancara [kepada penjaga toko], kami jelaskan mengenai ketentuan PPN KMS, dengan tarif efektifnya sebesar 2,2%," kata Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidaya dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Wachid lantas menitipkan pesan kepada penjaga toko agar kemudian disampaikan kepada wajib pajak pemilik usaha. Pesannya berupa pemberitahuan bahwa toko yang baru saja rampung dibangun tersebut terutang PPN KMS lantaran memenuhi kriteria sesuai PMK 61/2022, salah satunya adalah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.

Kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak memang rutin dilakukan. Salah satunya, bertujuan menggali potensi PPN KMS di sejumlah proyek pembangunan perumahan. Petugas pajak akan mengecek luas lahan serta mewawancarai wajib pajak pelaku KMS untuk memastikan apakah pembangunan rumah/bangunan terutang PPN KMS atau tidak.

"Sebelum melakukan pengamatan, petugas akan mewawancari wajib pajak tentang informasi tanah dan bangunan yang dimiliki," kata Wachid.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

Kemudian, besaran PPN terutang bisa didapat dari hasil perkalian tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP BAJAWA

Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik