KP2KP POHUWATO

Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 16:43 WIB
Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Petugas pajak mendatangi toko di Pohuwato, Gorontalo. (foto: DJP)

POHUWATO, DDTCNews - Sebuah toko serba ada (toserba) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo didatangi petugas pajak dari KP2KP Marisa pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik toko ternyata terutang pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Toko yang didatangi petugas memang baru saja selesai dibangun. Kendati begitu, otoritas tidak menjelaskan apakah pembangunan yang dimaksud merupakan pembangunan dari nol atau perluasan bangunan.

"Setelah dilakukan wawancara [kepada penjaga toko], kami jelaskan mengenai ketentuan PPN KMS, dengan tarif efektifnya sebesar 2,2%," kata Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidaya dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Wachid lantas menitipkan pesan kepada penjaga toko agar kemudian disampaikan kepada wajib pajak pemilik usaha. Pesannya berupa pemberitahuan bahwa toko yang baru saja rampung dibangun tersebut terutang PPN KMS lantaran memenuhi kriteria sesuai PMK 61/2022, salah satunya adalah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.

Kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak memang rutin dilakukan. Salah satunya, bertujuan menggali potensi PPN KMS di sejumlah proyek pembangunan perumahan. Petugas pajak akan mengecek luas lahan serta mewawancarai wajib pajak pelaku KMS untuk memastikan apakah pembangunan rumah/bangunan terutang PPN KMS atau tidak.

"Sebelum melakukan pengamatan, petugas akan mewawancari wajib pajak tentang informasi tanah dan bangunan yang dimiliki," kata Wachid.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

Kemudian, besaran PPN terutang bisa didapat dari hasil perkalian tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja