KP2KP POHUWATO

Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 16:43 WIB
Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Petugas pajak mendatangi toko di Pohuwato, Gorontalo. (foto: DJP)

POHUWATO, DDTCNews - Sebuah toko serba ada (toserba) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo didatangi petugas pajak dari KP2KP Marisa pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik toko ternyata terutang pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Toko yang didatangi petugas memang baru saja selesai dibangun. Kendati begitu, otoritas tidak menjelaskan apakah pembangunan yang dimaksud merupakan pembangunan dari nol atau perluasan bangunan.

"Setelah dilakukan wawancara [kepada penjaga toko], kami jelaskan mengenai ketentuan PPN KMS, dengan tarif efektifnya sebesar 2,2%," kata Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidaya dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Wachid lantas menitipkan pesan kepada penjaga toko agar kemudian disampaikan kepada wajib pajak pemilik usaha. Pesannya berupa pemberitahuan bahwa toko yang baru saja rampung dibangun tersebut terutang PPN KMS lantaran memenuhi kriteria sesuai PMK 61/2022, salah satunya adalah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.

Kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak memang rutin dilakukan. Salah satunya, bertujuan menggali potensi PPN KMS di sejumlah proyek pembangunan perumahan. Petugas pajak akan mengecek luas lahan serta mewawancarai wajib pajak pelaku KMS untuk memastikan apakah pembangunan rumah/bangunan terutang PPN KMS atau tidak.

"Sebelum melakukan pengamatan, petugas akan mewawancari wajib pajak tentang informasi tanah dan bangunan yang dimiliki," kata Wachid.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

Kemudian, besaran PPN terutang bisa didapat dari hasil perkalian tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan