KINERJA BUMN

Wapres: Jangan Andalkan Dana Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2016 | 14:30 WIB
Wapres: Jangan Andalkan Dana Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk tidak terus mengandalkan suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN).

Menurut Kalla pemerintah tidak akan lagi memberikan PMN di tahun-tahun mendatang. Dia meminta BUMN bisa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Justru BUMN membayar pajak dan terus lebih banyak lagi kepada ekonomi nasional. Apabila tidak, justru pasar makin sempit, efisiensi makin lambat, dan akan menjadi masalah bagi ekonomi nasional, di manapun terjadi di Asia dan ekonomi kita ini,” jelasnya, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Menurutnya meski sudah merdeka sejak 71 tahun yang lalu, tetapi Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan yang menjadi tanggung jawab BUMN sebagai agent of development untuk menyelesaikannya.

“Jadi harapan kita adalah bahwa BUMN ini bukan hanya jumlahnya yang penting, tapi apa yang dibuat untuk ekonomi nasional. Kita butuh keterbukaan, kita butuh persaingan, kita butuh ekspor,” tambahnya.

Di tengah situasi perlambatan ekonomi dunia seperti saat ini, Kalla menekankan pentingnya efisiensi dan pelayanan yang cepat bagi BUMN untuk bisa memenangkan persaingan global yang semakin ketat.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Dia mencontohkan jika dulu masyarakat hanya membaca berita dari Antara, kini masyarakat bisa mengakses informasi dengan cepat dari berbagai media online yang tersedia.

“Perusahaan apapun yang ingin berkembang dengan baik harus siap dengan persaingan, dan persaingan harus siap dengan efisiensi, karena inti dari pada persaingan ialah siapa yang paling efisien,” pungkasnya seperti dikutip laman Wakil Presiden Republik Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Rabu, 04 September 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Dividen BUMN Lebih Tinggi, Target PNBP 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan