PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 88/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan pemerintah untuk memberikan pinjaman menggunakan dana saldo anggaran lebih (SAL).

Merujuk pada Peraturan menteri Keuangan (PMK) 88/2024, pemerintah dapat memberikan pinjaman yang berasal dari SAL kepada BUMN, BUMD, pemda, ataupun badan hukum lainnya sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional…," bunyi pasal 1 angka 14, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan, surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang, ataupun penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjaman dana SAL yang diberikan oleh pemerintah tersebut merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman disalurkan sebagai pinjaman likuiditas dana SAL secara sekaligus ataupun bertahap.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 88/2024, masa pinjaman dana SAL ialah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terhadap pinjaman dimaksud, Kemenkeu selaku BUN berhak memperoleh bunga dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI).

Untuk memperoleh pinjaman likuiditas dana SAL, BUMN, BUMD, pemda, atau badan hukum lainnya selaku debitur wajib memberikan jaminan berupa deposito ataupun surat berharga negara (SBN).

Jaminan berupa deposito paling sedikit sebesar 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga. Adapun jaminan berupa SBN paling sedikit sebesar 120% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Untuk memperoleh pinjaman dimaksud, calon debitur harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan kepada dirjen perbendaharaan. Permohonan pinjaman akan dinilai oleh dirjen perbendaharaan.

Penilaian atas permohonan pinjaman dana SAL dilakukan terhadap proyeksi ketersediaan dana SAL sesuai rencana pencairan debitur dan kesesuaian jaminan.

Dirjen perbendaharaan akan menyampaikan hasil penilaian kepada menteri keuangan dalam maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Berdasarkan hasil penilaian itu, menteri keuangan dapat menyetujui ataupun menolak permohonan pinjaman dana SAL.

PMK 88/2024 telah diundangkan pada 29 November 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP