PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 88/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan pemerintah untuk memberikan pinjaman menggunakan dana saldo anggaran lebih (SAL).

Merujuk pada Peraturan menteri Keuangan (PMK) 88/2024, pemerintah dapat memberikan pinjaman yang berasal dari SAL kepada BUMN, BUMD, pemda, ataupun badan hukum lainnya sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional…," bunyi pasal 1 angka 14, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan, surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang, ataupun penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjaman dana SAL yang diberikan oleh pemerintah tersebut merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman disalurkan sebagai pinjaman likuiditas dana SAL secara sekaligus ataupun bertahap.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 88/2024, masa pinjaman dana SAL ialah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Terhadap pinjaman dimaksud, Kemenkeu selaku BUN berhak memperoleh bunga dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI).

Untuk memperoleh pinjaman likuiditas dana SAL, BUMN, BUMD, pemda, atau badan hukum lainnya selaku debitur wajib memberikan jaminan berupa deposito ataupun surat berharga negara (SBN).

Jaminan berupa deposito paling sedikit sebesar 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga. Adapun jaminan berupa SBN paling sedikit sebesar 120% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Untuk memperoleh pinjaman dimaksud, calon debitur harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan kepada dirjen perbendaharaan. Permohonan pinjaman akan dinilai oleh dirjen perbendaharaan.

Penilaian atas permohonan pinjaman dana SAL dilakukan terhadap proyeksi ketersediaan dana SAL sesuai rencana pencairan debitur dan kesesuaian jaminan.

Dirjen perbendaharaan akan menyampaikan hasil penilaian kepada menteri keuangan dalam maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Berdasarkan hasil penilaian itu, menteri keuangan dapat menyetujui ataupun menolak permohonan pinjaman dana SAL.

PMK 88/2024 telah diundangkan pada 29 November 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai