KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Minta Semua Unit Eselon I Bersinergi untuk Bantu UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 18 November 2022 | 15:03 WIB
Wamenkeu Minta Semua Unit Eselon I Bersinergi untuk Bantu UMKM

Wamenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua unit eselon I di lingkungan Kemenkeu saling bersinergi untuk mendukung pengembangan UMKM.

Suahasil mengatakan UMKM memiliki potensi besar dalam perekonomian sehingga perlu didukung secara optimal. Menurutnya, dukungan Kemenkeu untuk UMKM dapat diberikan secara lebih optimal jika semua unit eselon I berkolaborasi.

"Kita mesti saling ngobrol, harus saling connect, saling sinergi. Bagaimana Kedai Lelang UMKM di DJKN connect sama DJP yang memiliki special rate atau tarif khusus pajak untuk UMKM kita," katanya dalam Grand Final Kedai Lelang UMKM 2022, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Suahasil mengatakan setiap unit eselon I Kemenkeu biasanya memiliki program untuk mendukung UMKM. Menurutnya, program-program tersebut perlu dikolaborasikan agar dampaknya makin dirasakan UMKM.

Dia menjelaskan pemerintah melalui DJP memberikan tarif PPh final khusus untuk UMKM, sebesar 0,5%, sebagaimana tertuang dalam PP 23/2018. Kemudian, UU 7/2021 mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dia menilai kebijakan tersebut dapat terus dipromosikan ketika unit eselon I Kemenkeu lainnya bertemu UMKM. Misalnya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki program asistensi ekspor untuk UMKM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai special mission vehicle (SMV) Kemenkeu juga hadir dan memiliki fungsi mendorong ekspor nasional. Di sisi lain, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) memiliki program unggulan berupa Kedai Lelang UMKM yang menggali potensi lelang sukarela produk-produk UMKM.

"Biasanya, kita mikirnya adalah sudah tersedia, Pak, lelangnya, [tapi] tidak dipakai orang-orang. Itu artinya ada yang belum connect. Itu tugas kita," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru