KOTA MAKASSAR

Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 16:33 WIB
Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, Danny mengaku tidak akan melantik pejabat baru di lingkungan Pemkot Makassar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Kebijakannya ini bahkan akan berlaku untuk seluruh perusahaan daerah di bawah pengelolaan Pemkot Makassar. Menurutnya, cara ini bisa menyaring pejabat yang benar-benar patuh pajak dan yang tidak.

"Ini komitmen saya, tidak ada pejabat yang saya lantik sebelum SPT[-nya] selesai dan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] juga selesai. Termasuk seluruh perusahaan daerah, kita semua harus taat pajak," kata Danny dilansir pajak.go.id, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pesan Danny ini disampaikannya di sela audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) Arridel Mindra. Dalam acara tersebut, Arridel mengingatkan jajaran Pemkot Makassar perihal kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah bisa dijalankan per 1 Januari 2023. Sementara batas akhirnya adalah 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.

Arridel juga sempat menyinggung perihal implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menanggapi hal ini, Pemkot Makassar menegaskan dukungannya agar mulai 1 Januari 2024 mendatang NIK bisa dimanfaatkan sebagai NPWP sepenuhnya.

"Kami bersedia membantu DJP apabila ada data anomali pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Wali Kota Danny Pomanto.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar kemudian diminta untuk segera melakukan validasi NIK dan melaporkan SPT Tahunannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Melalui media sosial, DJP juga telah menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?