KOTA MAKASSAR

Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 16:33 WIB
Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, Danny mengaku tidak akan melantik pejabat baru di lingkungan Pemkot Makassar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Kebijakannya ini bahkan akan berlaku untuk seluruh perusahaan daerah di bawah pengelolaan Pemkot Makassar. Menurutnya, cara ini bisa menyaring pejabat yang benar-benar patuh pajak dan yang tidak.

"Ini komitmen saya, tidak ada pejabat yang saya lantik sebelum SPT[-nya] selesai dan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] juga selesai. Termasuk seluruh perusahaan daerah, kita semua harus taat pajak," kata Danny dilansir pajak.go.id, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Pesan Danny ini disampaikannya di sela audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) Arridel Mindra. Dalam acara tersebut, Arridel mengingatkan jajaran Pemkot Makassar perihal kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah bisa dijalankan per 1 Januari 2023. Sementara batas akhirnya adalah 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.

Arridel juga sempat menyinggung perihal implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menanggapi hal ini, Pemkot Makassar menegaskan dukungannya agar mulai 1 Januari 2024 mendatang NIK bisa dimanfaatkan sebagai NPWP sepenuhnya.

"Kami bersedia membantu DJP apabila ada data anomali pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Wali Kota Danny Pomanto.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar kemudian diminta untuk segera melakukan validasi NIK dan melaporkan SPT Tahunannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Melalui media sosial, DJP juga telah menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan