KOTA MATARAM

Wali Kota Ini Tawarkan Diskon PBB Sampai 100%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:02 WIB
Wali Kota Ini Tawarkan Diskon PBB Sampai 100%

LOMBOK, DDTCNews - Pemkot Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan potongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang tidak mampu. Bahkan, Pemkot NTB pun bisa membebaskan wajib pajak sepenuhnya dari pembayaran pajak dengan kriteria tertentu.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan kebijakan pemotongan tarif atau discount tersebut sudah diterapkan sejak ketentuan PBB dialihkan menjadi Pajak Daerah pada tahun 2013. Menurutnya keputusan tersebut atas dasar Pemkot yang ingin memberi keringanan kepada wajib pajak yang tidak mampu.

"Kami beri potongan tarif pembayaran pajak sebesar 75%, bahkan bisa juga mencapai 100% potongannya untuk wajib pajak yang benar-benar tidak mampu membayarkan PBB-nya," ujarnya di Mataram, Senin (31/7).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Di samping itu, ia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memprioritaskan penagihan PBB ke wajib pajak yang berpotensi besar dan diupayakan agar wajib pajak besar tidak lagi utang untuk menyetorkan pajaknya.

"Pemotongan tarif PBB dilakukan agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan daerah. Tapi jangan jadikan rakyat kecil sebagai sasaran untuk mengejar target penerimaan di sektor PBB,

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengakui dalam memberikan kebijakan pemotongan 75%-100% dilakukan secara selektif. Wajib pajak tidak mampu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aparat setempat atau kepemilikan BPJS penerima bantuan iuran untuk mendapatkan potongan tarif PBB.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Setelah ada Surat Keterangan itu, kami akan survey dan memverifikasi wajib pajak terkait. Jika sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka baik pemotongan maupun pembebasan tarif PBB bisa diterapkan," ucapnya seperti dilansir lombokita.com.

Selain itu masyarakat yang kurang mampu, wajib pajak dari kalangan veteran maupun pensiunan juga bisa mendapatkan keringanan tarif PBB. Namun, Syakirin menilai adanya kebijakan keringanan itu tidak mempengaruhi realisasi penerimaan PBB Mataram.

Berdasarkan data BKD Kota Mataram, setidaknya ada 105.084 wajib pajak terdaftar dengan potensi sebesar Rp32 miliar, sedangkan target PBB yang sudah ditetapkan untuk tahun ini jauh lebih rendah yakni hanya sebesar Rp24 miliar. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan