LOMBOK, DDTCNews - Pemkot Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan potongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang tidak mampu. Bahkan, Pemkot NTB pun bisa membebaskan wajib pajak sepenuhnya dari pembayaran pajak dengan kriteria tertentu.
Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan kebijakan pemotongan tarif atau discount tersebut sudah diterapkan sejak ketentuan PBB dialihkan menjadi Pajak Daerah pada tahun 2013. Menurutnya keputusan tersebut atas dasar Pemkot yang ingin memberi keringanan kepada wajib pajak yang tidak mampu.
"Kami beri potongan tarif pembayaran pajak sebesar 75%, bahkan bisa juga mencapai 100% potongannya untuk wajib pajak yang benar-benar tidak mampu membayarkan PBB-nya," ujarnya di Mataram, Senin (31/7).
Di samping itu, ia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memprioritaskan penagihan PBB ke wajib pajak yang berpotensi besar dan diupayakan agar wajib pajak besar tidak lagi utang untuk menyetorkan pajaknya.
"Pemotongan tarif PBB dilakukan agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan daerah. Tapi jangan jadikan rakyat kecil sebagai sasaran untuk mengejar target penerimaan di sektor PBB,
Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengakui dalam memberikan kebijakan pemotongan 75%-100% dilakukan secara selektif. Wajib pajak tidak mampu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aparat setempat atau kepemilikan BPJS penerima bantuan iuran untuk mendapatkan potongan tarif PBB.
"Setelah ada Surat Keterangan itu, kami akan survey dan memverifikasi wajib pajak terkait. Jika sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka baik pemotongan maupun pembebasan tarif PBB bisa diterapkan," ucapnya seperti dilansir lombokita.com.
Selain itu masyarakat yang kurang mampu, wajib pajak dari kalangan veteran maupun pensiunan juga bisa mendapatkan keringanan tarif PBB. Namun, Syakirin menilai adanya kebijakan keringanan itu tidak mempengaruhi realisasi penerimaan PBB Mataram.
Berdasarkan data BKD Kota Mataram, setidaknya ada 105.084 wajib pajak terdaftar dengan potensi sebesar Rp32 miliar, sedangkan target PBB yang sudah ditetapkan untuk tahun ini jauh lebih rendah yakni hanya sebesar Rp24 miliar. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.