KOTA MATARAM

Wali Kota Ini Tawarkan Diskon PBB Sampai 100%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:02 WIB
Wali Kota Ini Tawarkan Diskon PBB Sampai 100%

LOMBOK, DDTCNews - Pemkot Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan potongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang tidak mampu. Bahkan, Pemkot NTB pun bisa membebaskan wajib pajak sepenuhnya dari pembayaran pajak dengan kriteria tertentu.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan kebijakan pemotongan tarif atau discount tersebut sudah diterapkan sejak ketentuan PBB dialihkan menjadi Pajak Daerah pada tahun 2013. Menurutnya keputusan tersebut atas dasar Pemkot yang ingin memberi keringanan kepada wajib pajak yang tidak mampu.

"Kami beri potongan tarif pembayaran pajak sebesar 75%, bahkan bisa juga mencapai 100% potongannya untuk wajib pajak yang benar-benar tidak mampu membayarkan PBB-nya," ujarnya di Mataram, Senin (31/7).

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Di samping itu, ia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memprioritaskan penagihan PBB ke wajib pajak yang berpotensi besar dan diupayakan agar wajib pajak besar tidak lagi utang untuk menyetorkan pajaknya.

"Pemotongan tarif PBB dilakukan agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan daerah. Tapi jangan jadikan rakyat kecil sebagai sasaran untuk mengejar target penerimaan di sektor PBB,

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengakui dalam memberikan kebijakan pemotongan 75%-100% dilakukan secara selektif. Wajib pajak tidak mampu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aparat setempat atau kepemilikan BPJS penerima bantuan iuran untuk mendapatkan potongan tarif PBB.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Setelah ada Surat Keterangan itu, kami akan survey dan memverifikasi wajib pajak terkait. Jika sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka baik pemotongan maupun pembebasan tarif PBB bisa diterapkan," ucapnya seperti dilansir lombokita.com.

Selain itu masyarakat yang kurang mampu, wajib pajak dari kalangan veteran maupun pensiunan juga bisa mendapatkan keringanan tarif PBB. Namun, Syakirin menilai adanya kebijakan keringanan itu tidak mempengaruhi realisasi penerimaan PBB Mataram.

Berdasarkan data BKD Kota Mataram, setidaknya ada 105.084 wajib pajak terdaftar dengan potensi sebesar Rp32 miliar, sedangkan target PBB yang sudah ditetapkan untuk tahun ini jauh lebih rendah yakni hanya sebesar Rp24 miliar. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan