KOTA MATARAM

Wali Kota Ini Tawarkan Diskon PBB Sampai 100%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:02 WIB
Wali Kota Ini Tawarkan Diskon PBB Sampai 100%

LOMBOK, DDTCNews - Pemkot Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan potongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang tidak mampu. Bahkan, Pemkot NTB pun bisa membebaskan wajib pajak sepenuhnya dari pembayaran pajak dengan kriteria tertentu.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan kebijakan pemotongan tarif atau discount tersebut sudah diterapkan sejak ketentuan PBB dialihkan menjadi Pajak Daerah pada tahun 2013. Menurutnya keputusan tersebut atas dasar Pemkot yang ingin memberi keringanan kepada wajib pajak yang tidak mampu.

"Kami beri potongan tarif pembayaran pajak sebesar 75%, bahkan bisa juga mencapai 100% potongannya untuk wajib pajak yang benar-benar tidak mampu membayarkan PBB-nya," ujarnya di Mataram, Senin (31/7).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Di samping itu, ia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memprioritaskan penagihan PBB ke wajib pajak yang berpotensi besar dan diupayakan agar wajib pajak besar tidak lagi utang untuk menyetorkan pajaknya.

"Pemotongan tarif PBB dilakukan agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan daerah. Tapi jangan jadikan rakyat kecil sebagai sasaran untuk mengejar target penerimaan di sektor PBB,

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengakui dalam memberikan kebijakan pemotongan 75%-100% dilakukan secara selektif. Wajib pajak tidak mampu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aparat setempat atau kepemilikan BPJS penerima bantuan iuran untuk mendapatkan potongan tarif PBB.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Setelah ada Surat Keterangan itu, kami akan survey dan memverifikasi wajib pajak terkait. Jika sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka baik pemotongan maupun pembebasan tarif PBB bisa diterapkan," ucapnya seperti dilansir lombokita.com.

Selain itu masyarakat yang kurang mampu, wajib pajak dari kalangan veteran maupun pensiunan juga bisa mendapatkan keringanan tarif PBB. Namun, Syakirin menilai adanya kebijakan keringanan itu tidak mempengaruhi realisasi penerimaan PBB Mataram.

Berdasarkan data BKD Kota Mataram, setidaknya ada 105.084 wajib pajak terdaftar dengan potensi sebesar Rp32 miliar, sedangkan target PBB yang sudah ditetapkan untuk tahun ini jauh lebih rendah yakni hanya sebesar Rp24 miliar. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?