KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Pemeriksaan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 11:00 WIB
Wajib Pajak Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Pemeriksaan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bisa dilakukan jika wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan … , dilakukan dalam hal memenuhi kriteria … wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko,” penggalan Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, ketentuan mengenai analisis risiko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, analisis risiko merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan wajib pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak.

Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran itu dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra