UU PPh

Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa wajib pajak yang memiliki istri lebih dari 1 tidak berpengaruh terhadap penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.

Ketentuan perpajakan di Indonesia, secara normal, mengatur bahwa kewajiban pajak istri cukup diwakilkan oleh suami. Hal ini karena keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, perlu dicatat bahwa hanya 1 istri saja yang dapat diperhitungkan dalam penentuan PTKP suami.

“Pada PMK 101/PMK.010/2016, hanya seorang istri saja yang diakui dalam PTKP suami. Sehingga, untuk istri kedua yang tidak masuk ke perhitungan PTKP suami, harus memiliki NPWP sendiri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (13/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa 'istri lainnya' atau istri yang tidak dimasukkan ke dalam PTKP suami harus memiliki NPWP-nya sendiri dan melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sendiri.

Prinsip keluarga yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia melalui UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP adalah keluarga monogami. Artinya, seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya.

Jika ternyata suami bingung istri mana yang kewajiban perpajakannya digabungkan dengannya, DJP menawarkan penentuan berdasarkan frekuensi keberadaan (habitual abode). Penentuan dengan prinsip ini dapat dilihat berdasarkan dengan istri yang mana dia menghabiskan waktu paling banyak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Metode penentuan ini hanyalah salah satu skema yang dapat membantu suami untuk menentukan istri mana yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.

Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh tambahan PTKP hanya berlaku untuk seorang istri saja, tidak mengatur tambahan pengurangan pajak untukk istri kedua, dan seterusnya. Baca juga 'Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?' (Fikri Harris/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024