UU PPh

Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa wajib pajak yang memiliki istri lebih dari 1 tidak berpengaruh terhadap penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.

Ketentuan perpajakan di Indonesia, secara normal, mengatur bahwa kewajiban pajak istri cukup diwakilkan oleh suami. Hal ini karena keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, perlu dicatat bahwa hanya 1 istri saja yang dapat diperhitungkan dalam penentuan PTKP suami.

“Pada PMK 101/PMK.010/2016, hanya seorang istri saja yang diakui dalam PTKP suami. Sehingga, untuk istri kedua yang tidak masuk ke perhitungan PTKP suami, harus memiliki NPWP sendiri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (13/12/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa 'istri lainnya' atau istri yang tidak dimasukkan ke dalam PTKP suami harus memiliki NPWP-nya sendiri dan melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sendiri.

Prinsip keluarga yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia melalui UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP adalah keluarga monogami. Artinya, seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya.

Jika ternyata suami bingung istri mana yang kewajiban perpajakannya digabungkan dengannya, DJP menawarkan penentuan berdasarkan frekuensi keberadaan (habitual abode). Penentuan dengan prinsip ini dapat dilihat berdasarkan dengan istri yang mana dia menghabiskan waktu paling banyak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Metode penentuan ini hanyalah salah satu skema yang dapat membantu suami untuk menentukan istri mana yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.

Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh tambahan PTKP hanya berlaku untuk seorang istri saja, tidak mengatur tambahan pengurangan pajak untukk istri kedua, dan seterusnya. Baca juga 'Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?' (Fikri Harris/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan