UU PPh

Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa wajib pajak yang memiliki istri lebih dari 1 tidak berpengaruh terhadap penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.

Ketentuan perpajakan di Indonesia, secara normal, mengatur bahwa kewajiban pajak istri cukup diwakilkan oleh suami. Hal ini karena keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, perlu dicatat bahwa hanya 1 istri saja yang dapat diperhitungkan dalam penentuan PTKP suami.

“Pada PMK 101/PMK.010/2016, hanya seorang istri saja yang diakui dalam PTKP suami. Sehingga, untuk istri kedua yang tidak masuk ke perhitungan PTKP suami, harus memiliki NPWP sendiri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (13/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa 'istri lainnya' atau istri yang tidak dimasukkan ke dalam PTKP suami harus memiliki NPWP-nya sendiri dan melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sendiri.

Prinsip keluarga yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia melalui UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP adalah keluarga monogami. Artinya, seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan begitupun sebaliknya.

Jika ternyata suami bingung istri mana yang kewajiban perpajakannya digabungkan dengannya, DJP menawarkan penentuan berdasarkan frekuensi keberadaan (habitual abode). Penentuan dengan prinsip ini dapat dilihat berdasarkan dengan istri yang mana dia menghabiskan waktu paling banyak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Metode penentuan ini hanyalah salah satu skema yang dapat membantu suami untuk menentukan istri mana yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.

Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh tambahan PTKP hanya berlaku untuk seorang istri saja, tidak mengatur tambahan pengurangan pajak untukk istri kedua, dan seterusnya. Baca juga 'Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?' (Fikri Harris/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?