PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Tetap Bisa Ikut PPS, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Tetap Bisa Ikut PPS, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2021 berpeluang untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Bila wajib pajak baru ber-NPWP pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif wajib pajak sesungguhnya sudah terpenuhi sejak sebelum 2021, maka wajib pajak yang dimaksud dapat ikut PPS.

"Berlaku ketentuan Bab V Pasal 8 dan Pasal 10 UU 7/2021 tentang HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada laman resmi PPS, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi 2020.

Selain mengikuti PPS, wajib pajak juga bisa saja tidak mengikuti PPS, namun melaporkan SPT tahunan atas tahun-tahun pajak wajib pajak seharusnya terdaftar.

Bila wajib pajak yang ber-NPWP pada 2021 karena memang kewajiban subjektif dan objektifnya memang baru muncul pada 2021, maka wajib pajak tak perlu ikut PPS.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

"Maka WP tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT tahunan 2020, sehingga tidak mengikuti PPS," tulis DJP.

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program pengungkapan harta yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi