PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Tetap Bisa Ikut PPS, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Tetap Bisa Ikut PPS, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2021 berpeluang untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Bila wajib pajak baru ber-NPWP pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif wajib pajak sesungguhnya sudah terpenuhi sejak sebelum 2021, maka wajib pajak yang dimaksud dapat ikut PPS.

"Berlaku ketentuan Bab V Pasal 8 dan Pasal 10 UU 7/2021 tentang HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada laman resmi PPS, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi 2020.

Selain mengikuti PPS, wajib pajak juga bisa saja tidak mengikuti PPS, namun melaporkan SPT tahunan atas tahun-tahun pajak wajib pajak seharusnya terdaftar.

Bila wajib pajak yang ber-NPWP pada 2021 karena memang kewajiban subjektif dan objektifnya memang baru muncul pada 2021, maka wajib pajak tak perlu ikut PPS.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

"Maka WP tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT tahunan 2020, sehingga tidak mengikuti PPS," tulis DJP.

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program pengungkapan harta yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak