PAJAK DIGITAL

Wah, Zoom Bakal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:16 WIB
Wah, Zoom Bakal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut PPN PMSE

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’ yang digelar oleh KAPj-IAI, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) bakal mengumumkan 12 perusahaan digital asing baru yang menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bulan depan.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tambahan perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE bakal diumumkan awal September 2020.

"Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE," katanya dalam webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bonarsius menjelaskan proses penunjukan pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN PMSE akan terus dilakukan DJP secara berkala setiap bulannya. Adapun realisasi penerimaan PPN PMSE masuk perdana ke kas negara pada September 2020.

Setoran PPN PMSE tersebut berasal dari enam entitas bisnis digital asing antara lain Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020, pengumpulan PPN PMSE pada gelombang pertama baru dilakukan pada bulan ini dan baru disetor paling lambat akhir September 2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Pada penunjukan pertama ini diperkirakan di Agustus 2020 mulai pungut PPN dan baru ketahuan besaran penerimaannya pada September untuk melihat berapa PPN yang disetor," tutur Bonarsius.

Dia menambahkan DJP akan terus menambah jumlah perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE ke depannya. Otoritas juga akan menjangkau pelaku usaha e-commerce asing untuk menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE.

Untuk diketahui, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada penunjukan kedua, terdapat 10 perusahaan global yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Kemudian, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 08:44 WIB

Keren, sudah mulai direalisasikan. Semoga implementasinya minim hambatan👍

28 Agustus 2020 | 05:36 WIB

Bagus nih. Dengan adanya Pemungutan PPN PMSE setidaknya ada keadilan bagi masyarakat di mana Perusahaan Luar Negeri juga dikenakan Pajak yang sama dengan Perusahaan dalam Negeri. Tinggal bagaimana Pengawasan dan Kepatuhan dari PPN ini bisa dijamin.

27 Agustus 2020 | 22:29 WIB

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan terobosan yang sangat baik. Perluasan basis pajak sangat dibutuhkan untuk menambal terkikisnya penerimaan negara imbas pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan