Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’ yang digelar oleh KAPj-IAI, Kamis (27/8/2020).
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) bakal mengumumkan 12 perusahaan digital asing baru yang menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bulan depan.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tambahan perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE bakal diumumkan awal September 2020.
"Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE," katanya dalam webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’, Kamis (27/8/2020).
Bonarsius menjelaskan proses penunjukan pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN PMSE akan terus dilakukan DJP secara berkala setiap bulannya. Adapun realisasi penerimaan PPN PMSE masuk perdana ke kas negara pada September 2020.
Setoran PPN PMSE tersebut berasal dari enam entitas bisnis digital asing antara lain Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020, pengumpulan PPN PMSE pada gelombang pertama baru dilakukan pada bulan ini dan baru disetor paling lambat akhir September 2020.
"Pada penunjukan pertama ini diperkirakan di Agustus 2020 mulai pungut PPN dan baru ketahuan besaran penerimaannya pada September untuk melihat berapa PPN yang disetor," tutur Bonarsius.
Dia menambahkan DJP akan terus menambah jumlah perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE ke depannya. Otoritas juga akan menjangkau pelaku usaha e-commerce asing untuk menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE.
Untuk diketahui, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Pada penunjukan kedua, terdapat 10 perusahaan global yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.
Kemudian, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Keren, sudah mulai direalisasikan. Semoga implementasinya minim hambatan👍
Bagus nih. Dengan adanya Pemungutan PPN PMSE setidaknya ada keadilan bagi masyarakat di mana Perusahaan Luar Negeri juga dikenakan Pajak yang sama dengan Perusahaan dalam Negeri. Tinggal bagaimana Pengawasan dan Kepatuhan dari PPN ini bisa dijamin.
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan terobosan yang sangat baik. Perluasan basis pajak sangat dibutuhkan untuk menambal terkikisnya penerimaan negara imbas pandemi.