INGGRIS

Wah, Whistleblowers Dapat Imbalan Uang dari Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 12:39 WIB
Wah, Whistleblowers Dapat Imbalan Uang dari Otoritas Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak inggris (HMRC) telah mengeluarkan biaya sebanyak 343.500 pound sterling (Rp6,39 miliar) pada 2017—2018 untuk para pemberi informasi (whistleblowers). Informasi tersebut terkait adanya tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kepala National Audit Office (NAO) Sir Amyas Morse menjelaskan pembayaran tersebut dialokasikan dari anggaran pengeluaran operasional Layanan Risiko dan Intelijen HMRC, sebuah unit otoritas pajak yang membidangi kepatuhan pelanggan dan investigasi kriminal.

“HMRC diberi kewenangan oleh hukum untuk memberi imbalan finansial kepada para pemberi informasi yang membantu otoritas memerangi praktik penipuan maupun penggelapan pajak,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Pembayaran itu tidak dilaporkan dalam akun tahunan HMRC karena jumlah yang diberikan tidak dianggap sebagai metrik kinerja utama. Namun, menurutnya HMRC akan secara rutin mengungkapkan pembayaran atas permintaan parlemen dalam hal kebebasan informasi dan korespondensi.

Juru bicara HMRC menyatakan mayoritas wajib pajak pemberi informasi kepada otoritas kerap tidak berharap adanya pemberian imbalan finansial sedikitpun. Namun, HMRC berhak memberi imbalan atas informasi yang cukup berharga.

“Akan ada kesempatan bagi HMRC untuk memberi imbalan kepada individu atas informasi yang diberikan. Pemberian imbalan adalah kebijakan HMRC,” demikian pernyataan HMRC terkait pemberian imbalan kepada whistleblowers.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Dalam mengatasi berbagai persoalan ini, HMRC memprioritaskan wajib pajak yang mencoba menipu sistem melalui dengan menghindari pajak dan mengklaim manfaat. Otoritas berkomitmen untuk memastikan sistem pajak yang lebih adil dan efisien pada tahun-tahun mendatang.

“Adalah prioritas utama bagi kami dan kami berkomitmen untuk memastikan sistem pajak beroperasi secara adil dan efisien,” imbuh HMRC.

Hingga saat ini, pemberian imbalan 5.000 pound sterling disahkan oleh pejabat senior, hingga 10.000 pound sterling disahkan oleh pegawai negeri sipil Kelas 7. Wakil direktur dan direktur harus menandatangani pemberian imbalan masing-masing 100.000 pound sterling dan 250.000 pound sterling.

Sementara itu, pembayaran secara finansial melebihi 250.000 pound sterling harus disetujui di tingkat direktur umum. Pembayaran diperbolehkan berdasarkan Bagian 26 dalam Commissioners for Revenue and Customs Act 2005.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN