INGGRIS

Wah, Whistleblowers Dapat Imbalan Uang dari Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 12:39 WIB
Wah, Whistleblowers Dapat Imbalan Uang dari Otoritas Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak inggris (HMRC) telah mengeluarkan biaya sebanyak 343.500 pound sterling (Rp6,39 miliar) pada 2017—2018 untuk para pemberi informasi (whistleblowers). Informasi tersebut terkait adanya tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kepala National Audit Office (NAO) Sir Amyas Morse menjelaskan pembayaran tersebut dialokasikan dari anggaran pengeluaran operasional Layanan Risiko dan Intelijen HMRC, sebuah unit otoritas pajak yang membidangi kepatuhan pelanggan dan investigasi kriminal.

“HMRC diberi kewenangan oleh hukum untuk memberi imbalan finansial kepada para pemberi informasi yang membantu otoritas memerangi praktik penipuan maupun penggelapan pajak,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Pembayaran itu tidak dilaporkan dalam akun tahunan HMRC karena jumlah yang diberikan tidak dianggap sebagai metrik kinerja utama. Namun, menurutnya HMRC akan secara rutin mengungkapkan pembayaran atas permintaan parlemen dalam hal kebebasan informasi dan korespondensi.

Juru bicara HMRC menyatakan mayoritas wajib pajak pemberi informasi kepada otoritas kerap tidak berharap adanya pemberian imbalan finansial sedikitpun. Namun, HMRC berhak memberi imbalan atas informasi yang cukup berharga.

“Akan ada kesempatan bagi HMRC untuk memberi imbalan kepada individu atas informasi yang diberikan. Pemberian imbalan adalah kebijakan HMRC,” demikian pernyataan HMRC terkait pemberian imbalan kepada whistleblowers.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Dalam mengatasi berbagai persoalan ini, HMRC memprioritaskan wajib pajak yang mencoba menipu sistem melalui dengan menghindari pajak dan mengklaim manfaat. Otoritas berkomitmen untuk memastikan sistem pajak yang lebih adil dan efisien pada tahun-tahun mendatang.

“Adalah prioritas utama bagi kami dan kami berkomitmen untuk memastikan sistem pajak beroperasi secara adil dan efisien,” imbuh HMRC.

Hingga saat ini, pemberian imbalan 5.000 pound sterling disahkan oleh pejabat senior, hingga 10.000 pound sterling disahkan oleh pegawai negeri sipil Kelas 7. Wakil direktur dan direktur harus menandatangani pemberian imbalan masing-masing 100.000 pound sterling dan 250.000 pound sterling.

Sementara itu, pembayaran secara finansial melebihi 250.000 pound sterling harus disetujui di tingkat direktur umum. Pembayaran diperbolehkan berdasarkan Bagian 26 dalam Commissioners for Revenue and Customs Act 2005.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?