INGGRIS

Wah, Whistleblowers Dapat Imbalan Uang dari Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 12:39 WIB
Wah, Whistleblowers Dapat Imbalan Uang dari Otoritas Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak inggris (HMRC) telah mengeluarkan biaya sebanyak 343.500 pound sterling (Rp6,39 miliar) pada 2017—2018 untuk para pemberi informasi (whistleblowers). Informasi tersebut terkait adanya tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kepala National Audit Office (NAO) Sir Amyas Morse menjelaskan pembayaran tersebut dialokasikan dari anggaran pengeluaran operasional Layanan Risiko dan Intelijen HMRC, sebuah unit otoritas pajak yang membidangi kepatuhan pelanggan dan investigasi kriminal.

“HMRC diberi kewenangan oleh hukum untuk memberi imbalan finansial kepada para pemberi informasi yang membantu otoritas memerangi praktik penipuan maupun penggelapan pajak,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Pembayaran itu tidak dilaporkan dalam akun tahunan HMRC karena jumlah yang diberikan tidak dianggap sebagai metrik kinerja utama. Namun, menurutnya HMRC akan secara rutin mengungkapkan pembayaran atas permintaan parlemen dalam hal kebebasan informasi dan korespondensi.

Juru bicara HMRC menyatakan mayoritas wajib pajak pemberi informasi kepada otoritas kerap tidak berharap adanya pemberian imbalan finansial sedikitpun. Namun, HMRC berhak memberi imbalan atas informasi yang cukup berharga.

“Akan ada kesempatan bagi HMRC untuk memberi imbalan kepada individu atas informasi yang diberikan. Pemberian imbalan adalah kebijakan HMRC,” demikian pernyataan HMRC terkait pemberian imbalan kepada whistleblowers.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam mengatasi berbagai persoalan ini, HMRC memprioritaskan wajib pajak yang mencoba menipu sistem melalui dengan menghindari pajak dan mengklaim manfaat. Otoritas berkomitmen untuk memastikan sistem pajak yang lebih adil dan efisien pada tahun-tahun mendatang.

“Adalah prioritas utama bagi kami dan kami berkomitmen untuk memastikan sistem pajak beroperasi secara adil dan efisien,” imbuh HMRC.

Hingga saat ini, pemberian imbalan 5.000 pound sterling disahkan oleh pejabat senior, hingga 10.000 pound sterling disahkan oleh pegawai negeri sipil Kelas 7. Wakil direktur dan direktur harus menandatangani pemberian imbalan masing-masing 100.000 pound sterling dan 250.000 pound sterling.

Sementara itu, pembayaran secara finansial melebihi 250.000 pound sterling harus disetujui di tingkat direktur umum. Pembayaran diperbolehkan berdasarkan Bagian 26 dalam Commissioners for Revenue and Customs Act 2005.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi