TATA PEMERINTAHAN

Wah, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 17:44 WIB
Wah, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik

Ilustrasi BKPM. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun realisasi investasi pada 2018 tercatat melambat dan tidak mencapai target, pemerintah tetap menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun fiskal 2019.

Kenaikan kedua selama pemerintahan Joko Widodo—Jusuf Kalla ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.15/2019. Beleid ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Perpres No.33/2016.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 15/2019 dilansir laman Setkab RI, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Pegawai – baik pegawai negeri sipil maupun pegawai lainnya di lingkungan BKPM – selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Kenaikan tunjangan berlaku saat Perpres 15/2019 diteken, yakni pada 13 Maret 2019.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut berlaku untuk semua level jabatan di BKPM. Kenaikan bervariasi sesuai level jabatan. Untuk kelas jabatan 1 misalnya, tukin naik dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan. Sementara, kelas jabatan 17 mengalami kenaikan tukin dari Rp26,3 juta menjadi Rp33,2 juta per bulan.

Adapun beban Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja, menurut Perpres ini, dibebankan seluruhnya kepada APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM diatur dengan Peraturan Kepala BKPM

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi investasi pada mencapai Rp721,3 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya Rp692,8 triliun. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada 2017 sebesar 13,1%. Realisasi itu hanya 94,3% dari target.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat mencapai Rp328,6 triliun atau meningkat 25,3% dibandingkan realisasi pada 2017 senilai Rp262,3 triliun. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) senilai Rp392,7 triliun, turun 8,8% dibandingkan tahun sebelumnya Rp430,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja