TATA PEMERINTAHAN

Wah, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 17:44 WIB
Wah, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik

Ilustrasi BKPM. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun realisasi investasi pada 2018 tercatat melambat dan tidak mencapai target, pemerintah tetap menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun fiskal 2019.

Kenaikan kedua selama pemerintahan Joko Widodo—Jusuf Kalla ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.15/2019. Beleid ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Perpres No.33/2016.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 15/2019 dilansir laman Setkab RI, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pegawai – baik pegawai negeri sipil maupun pegawai lainnya di lingkungan BKPM – selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Kenaikan tunjangan berlaku saat Perpres 15/2019 diteken, yakni pada 13 Maret 2019.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut berlaku untuk semua level jabatan di BKPM. Kenaikan bervariasi sesuai level jabatan. Untuk kelas jabatan 1 misalnya, tukin naik dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan. Sementara, kelas jabatan 17 mengalami kenaikan tukin dari Rp26,3 juta menjadi Rp33,2 juta per bulan.

Adapun beban Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja, menurut Perpres ini, dibebankan seluruhnya kepada APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM diatur dengan Peraturan Kepala BKPM

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi investasi pada mencapai Rp721,3 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya Rp692,8 triliun. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada 2017 sebesar 13,1%. Realisasi itu hanya 94,3% dari target.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat mencapai Rp328,6 triliun atau meningkat 25,3% dibandingkan realisasi pada 2017 senilai Rp262,3 triliun. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) senilai Rp392,7 triliun, turun 8,8% dibandingkan tahun sebelumnya Rp430,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?